benner bengkulu

Pria di PALI Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Ponsel dan Peras Korban, Begini Modusnya

0 23

Pria di PALI Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Ponsel dan Peras Korban, Begini Modusnya

 

PALI I Sriwijayaterkini.co.id : Seorang pria berinsial PAD (25) Tahun Warga jalan Bhayangkra, Keluruhan Pasar Bhayangkra, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) berakhir naas dibekuk petugas Satkreskrim Polres PALI.

Lelaki yang seharian bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana pencurian serta juga melakukan aksi pemeresan terhadap korbannya pada hari senin tanggal 08 Mei 2023 Sekira Pukul 01.30 Wib lalu.

Dimana tersangka meminjam sebuah handphone milik korban dengan alasan untuk menelepon mantan istrinya, namun setelah itu terduga pelaku tidak mau mengembalikan handphone tersebut.

” Tersangka meminta uang tebusan jika handphone korban mau dikembalikan,” Kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira pada Rabu (24/5/2023).

Kasat Reskrim Polres PALI Yudhistira menjelaskan kronologis pencurian disertai pemerasan yang dilakuan terduga pelaku sehingga mengakibatkan dirinya masuk ke sel tahanan ke Mapolres PALI

Menurutnya bermula pada saat itu korban berada dirumah, tiba-tiba datanglah terduga tersangka PAD marah kepada korban, dengan dalil bahwa korban berjalan bersama mantan istrinya, tidak itu saja terduga pelaku ini memukuli korban.

” Setelah itu Tersangka langsung meminjam Handphone korban Untuk menelpon mantan istrinya, saat korban hendak mengambil handphone dari Tersangka tersebut, terduga tersangka ini tidak mau mengembalikannya, dengan alasan sebagai jaminan,” bebernya.

Bupati PALI Heri Amalindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Dia menegaskan, bahwa setelah itu korban pernah menemui terduga tersangka ini untuk mengambil Handphone tersebut, akan tetapi kata dia terduga tersangka ini meminta uang tebusan dan tidak mau mengembalikan Handphone milik korban tersebut.

” Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres PALI dengan LP / B-69 / V / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 10 Mei 2023,” Ujarnya lagi.

Lanjutnya, Menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali Yang di Pimpin Oleh IPDA M. YUSUF APRIAN, S.Tr.K, Menuju Ke TKP Kemudian Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Tersebut dan Tersangka Mengakui Telah Melakukan Perampasan terhadap korban.

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Kapolres Pali Ingatkan Semangat Persatuan

” Terduga tersangka kita ciduk dikediamanya tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti(BB) satu buah handphone kita amankan Ke Mapolres PALI Guna Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(Sendi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.