benner bengkulu

Tiga Agen Pupuk Non Subsidi Tak Memilik Izin Edar di Banyuasin dan Muba Diringkus Polisi

0 6

Tiga Agen Pupuk Non Subsidi Tak Memilik Izin Edar di Banyuasin dan Muba Diringkus Polisi

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Tiga orang agen pengedar pupuk non subsidi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin terpaksa berurusan dengan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketiga agen itu ditangkap petugas lantaran menjual pupuk non subsidi namun tak dilengkapi nomor register tanpa izin edar kepada petani di dua kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Total ada 675 karung atau 31 ton pupuk non subsidi dari berbagai jenis yang di produksi dari PT Nividia Pratama di sita petugas kepolisian.

Untuk di kabupaten Banyuasin, Petugas menangkap dua orang yakni NS dan AM, dimana kedua tersangka merupakan pemilik toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Polda Sumsel Segera Kampanyekan Zero ODOL di Wilayah Sumsel

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti pupuk sebanyak 376 karung dengan berat sekitar 18, 8 ton.

Kemudian untuk tersangka yang di kabupaten Musi Banyuasin yakni MF memiliki toko kebutuhan dan perlengkapan pertanian di di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tersangka MF, petugas mengamankan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit Tipid Indasi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan pada pupuk yang diamankan rupanya menggunakan nomor register yang dipalsukan.

“Semua pupuk non subsidi yang kita amankan dari pengakuan pelaku ini didatangkan para pelaku dari Gresik Jawa Timur dimana nomor register pupuk yang didaftarkan semuanya sama dan tak terdaftar,” ujar Bagus.

Perwakilan Polda Sumsel Hadiri Workshop Manajemen Media Menjelang Pemilu 2024

Hal itu setelah penyidik unit 1 subdit Tipid Indasi meminta petugas Dinas Pertanian Sumatera Selatan untuk mengecek nomor register izin edar yang ada di kemasan pupuk tersebut.

” Dan hasilnya nomor register yang mereka buat sendiri itu semuanya sama dan ketika di cek ke kementrian pertanian juga memang tidak terdaftar, “ucapnya.

Untuk diketahui, penyelidikan peredaran Pupuk Non Subsidi yang tak memiliki izin edar ini, sudah dilakukan sejak awal tahun lalu di pertengahan Januari 2023.

Dimana hasil penyelidikan, ketiga pelaku menjual pupuk non subsidi ini ke sejumlah petani, di kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.

“Sasarannya para petani pada musin tanam. Aksi mereka ini telah dilakukan sejak awal 2023 lalu,” tambah Bagus Rabu 24 Mei 2023.

Akibat ulah ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan..

“Ancama hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutup Bagus.

Sementara, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony yang ikut hadir dalam rilis di Polda Sumsel menjelaskan praktik penjualan pupuk tersebut ilegal.

“Penjualan pupuk ilegal ini dan sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh,” kata Syarif.

Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya.

“Ulah pelaku ini menjual lagi Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya.

Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.

“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif.

Pihaknya juga masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat ulah pelaku ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.