Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Tua
Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Tua
OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Seorang pria paruh baya di OKU Selatan ditangkap polisi usai nekat berulang kali melakukan persetubuhan dengan anak tiri-nya sendiri hingga hamil tua, Kamis 11 Mei 2023.
Pria bejat itu adalah PP (52) merupakan warga asal kecamatan Buat Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan usai dilaporkan oleh ibu dari korban atau istrinya sendiri, pada 9 April 2023.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH mengatakan aksi bejat PP (52) sudah berulang kali melakukan terhadap korban yakni NS (22).
Begal Sadis Kembali Terjadi di Palembang, Korbannya Wanita Anak Wartawan OKU
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2022 silam atau sudah dari satu tahun lalu.
“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 10 kali, “terang AKP Biladi Ostin yang sebelumnya menjabat Panit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Biladi menjelaskan tersangka sudah mempersiapkan tempat untuk melancarkan aksi bejatnya.
Bahkan tiap kali melakukan persetubuhan, PP selalu mengancam korban untuk tak mengadu kepada ibunya.
“Korban digagahi tersangka didalam pondok miliknya, dan setiap usai melampiaskan nafsu birahinya, korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ucap AKP Biladi Ostin.
Biladi juga menjelaskan bahwa tersangka nekat menyetubuhi anak tiri-nya sendiri, lantaran setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi.
Rugikan Negara Rp 3 M, Tiga Petinggi Bawaslu OKU Selatan Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019
Terlebih, nekatnya PP juga lantaran ibu korban atau istrinya jarang dirumah sibuk bekerja, membuat tersangka melampiaskan hawa nafsunya ke anak tiri-nya itu.
Bahkan kini, akibat perbuatan PP itu, kini korban NS sudah dalam kondisi hamil tua.
“ Saat ini, korban (NS) sedang dalam keadaan hamil 9 bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan karena diawali dengan ancaman dan kekerasan dan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Mita)