Kejari Oku Selatan Tetapkan Tiga tersangka Pegawai Bank Plat Merah Melakukan Fraud Tindak Pidana Penggelapan Uang Nasabah
Oku Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana dugaan korupsi di bank plat merah cabang Muaradua. Kamis (05/01/2023).
Ditahannya ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,di dampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,dalam Press Conference dengan awak media mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua terkait adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.
“Ketiga tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku security”,jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri maka Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya.
Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.
“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara. (Mita)