Satreskrim Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi, berdampak pada kelangkaan dan antrian panjang di mana-mana terutama di jalan lintas utama. Hal ini pun terjadi di bumi Sedulang Setudung hingga menjadi atensi khusus Polres Banyuasin.
Alhasil, petugas menangkap seorang pria berinisial JL [30] warga Dusun II, Desa Petaling, Kecamatan Banyuasin II, di pinggir Jalan Kelurahan Seterio saat melakukan pemindahan BBM jenis solar dari tanki mobil kuda ke dalam dirigen, Kamis (17/11/2022).
“Hal itu diketahui saat anggota melakukan penyusuran di sekitar TKP, lalu didapati satu buah mobil yang terparkir, dan anggota mendatangi mobil tersebut didapati satu orang laki-laki. Ketika ditanya yang bersangkutan mengakui sedang memindahkan BBM dari tanki mobil ke dalam dirigen,” ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i S.Ik,.M.Si didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.Ik,. MH, dan Unit Pidsus, Selasa (29/11/2022).
Dari laporan masyarakat, AKBP imam Safi’i S.Ik,.M.Si mengatakan, bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar yang didapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang.
Dia berharap masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan hukum dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan tindak pidana.
“Saat ini Polres memberantas Ilegal Drilling. Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebab ini dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, S.Ik,.MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengisian berulang, pelaku melakukan pengisian 51 liter di SPBU Seterio dan Betung.
“Mekanisme pengisiannya, dalam mobil ada 8 dirigen kosong setelah mengisi BBM di SPBU pelaku pergi dan berhenti di pinggir jalan untuk memindahkan bensin tersebut ke dalam dirigen menggunakan mesin penyedot yang diletakan ke dalam mobil tersebut, setelah selesai tersangka kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi,” jelasnya.
Pelaku sudah beroperasi selama 5 bulan. Dirinya menuturkan, BBM tersebut akan dijual di daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp9000.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 8 dirigen, satu selang dan uang tunai untuk transaksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 55 UU RI 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI 11/2020 tentang cipta kerja. “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.
(Denny,s)