Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Palembang- Sriwijayaterkini.co.id -Ditresnarkoba Polda Sumsel hari musnahkan barang bukti Shabu dan Ekstasi di Pulau Kemaro, Kamis (06/08/2020).
Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Juni hingga Juli 2020 dari 4 (Empat) laporan polisi dan 9 tersangka, terdiri dari Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu disisihkan sebanyak 1.835,53 Gram, untuk pemeriksaan LAB sebanyak 6,14 Gram, sidang pengadilan sebanyak 6,0 Gram,dan yang akan di musnahkan sebanyak 1.803,41 Gram dan Ekstasi disisihkan sebanyak 12.58 butir, untuk pemeriksaan LAB 10 butir, sidang pengadilan sebanyak 20 butir, dan yang di musnahkan sebanyak 12.496 butir.
Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagimana yang di amanatkan dalam Pasal 91 UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang atau terlarang ( Narkoba). Disamping itu juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika pada hari ini oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan jumlah barang bukti Shabu sebanyak 1.803,41 Gram dan Ekatasi sebanyak 12.496 butir Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 35,812 jiwa anak bangsa dari pengaruh narkotika. (sidik)