Terkait Keluhan Kepala Desa Soal Pajak PBB Sebagai Syarat Pencairan ADD, Ini Kata Bupati OI
Indralaya | SriwijayaTerkini – Terkait keluhan kepala desa yang sulitnya tercapai pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 75 persen di Desa yang menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar sebut itu hanya miss komunikasi saja, tapi yang dilihat pemerintah bukanlah capaiannya namun bekerja atau tidaknya.
“Jadi kita bekerja ini memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing seperti camat dan kades, sedangkan kami ditugaskan untuk meningkatkan PAD Ogan Ilir, maka dari itu niat kegiatan kami agar pemerintah desa beserta perangkat untuk memastikan kegiatan pemungutan pajak PBB di desa-desa, selain itu kami bukan melihat nilai capaiannya tapi bekerja apa tidaknya mereka, walau pun tidak tercapai 75 persen minimal ada alasan secara tertulis yang menjadi hambatannya jadi apabila kami pemerintah kabupaten ogan ilir ada pemeriksaan kami punya laporan ke pemerintah pusat soal pajak PBB didesa ini,”ucap Panca
Panca menambahkan, bahwa kemarin dirinya sudah menyampaikan melalui rapat apabila ada Kepala Desa yang tidak mampu atau kendala lainnya bisa sampaikan secara tertulis.
“Jadi kemarin sudah saya sampaikan dirapat apabila ada Kades yang tidak mampu atau pun kendala adanya objek pajak tidak ditemukan bisa dibuatkan surat dengan dilengkapi dokumen maka dapat di cairkan ADD nya disini kami bukan menghambat tapi ini bentuk tanggung jawabnya sedangkan banyak desa yang mampu menjalankan tugas tersebut,”terangnya.
Menurut Panca, tanpa melengkapi Dokumen tidak mungkin bisa mencairkan ADD namun pada dasarnya bukanlah nilai capaian menjadi acuan tapi bentuk tanggung jawab Kades.
“Coba dilihat kades-kades yang sudah cair disini kami bukan tebang pilih kalau mau cair silakan dilengkapi pemberkasannya bukan nilai capaiannya tapi alasannya secara bersurat agar kami bisa mempertanggung jawab ketika pelaporan nanti,”tungkasnya.