Seorang Ayah di Kabupaten OKU Selatan Rudapaksa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Oku Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan mengamankan seorang ayah berinial S (71) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
S ditangkap saat bekerja sebagai buruh pemecah batu di wilayah Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
“Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali dilakukannya,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/23).
Ia mengatakan, pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 10 tahun itu pertama kali dilakukan pelaku di rumahnya, yang kedua dilakukan di pemandian dan terakhir kali dilakukan di tempat kerja pelaku.
“Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja, saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu,” terang Kasat.
Tak tahan dengan kelakuan biadab ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu gurunya di sekolah. Ditemani sang guru, korban langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres OKU Selatan.
“Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB,” tegas Kasat
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti dan sebilah pisau, serta tali yang dipakai pelaku untuk mengikat korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.( Mita)