Perkara Guru SD Cabuli Anak Muridnya yang Masih Dibawah Umur Siap Dilimpahkan ke Persidangan

0 40

OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Tim Jaksa penuntut umum lakukan tahap II, yakni pelimpahan berkas dan terdakwa di Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan dinyatakan lengkap, terhadap Kasus sodomi anak di bawah umur yang di lakukan terdakwa Sudirman (Guru ASN) SD Simpang Agung Kecamatan Simpang, Oku Selatan pada awal Januari 2023 lalu.

Sekitar satu pekan kedepan berkas dan terdakwa siap untuk di limpahkan ke persidangan. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang merupakan salah satu murid di sekolah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Rido Dharma Hermando SH., MH Pada saat Press Conference ( 7/3/2023) mengungkapkan jika terdakwa telah terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil penyidikan, terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan /Sodom sebanyak 3 kali. Pertama di kebun jagung, kedua di WC sekolah, dan terakhir di salah satu WC guru. Kedok kasus ini terbongkar setelah, ada salah satu saksi melihat dan bercerita terkait kecurigaan terhadap guru tersebut. Dari hasil visum terbukti jika salah satu murid sekolah tersebut mengalami luka disalah satu area vitalnya,” ucap Rido.

“Adapun modusnya, saat murid tersebut ke ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban ke kamar mandi. Kemudian mengurung korban dan melakukan perbuatan sodom tersebut di kamar mandi. Modus kedua korban diajak mencari bunga liar di perkebunan kopi setelah sampai di kebun korban langsung di paksa oleh pelaku,” terang Rido.

Berdasarkan berkas dan barang bukti yang sudah lengkap, terdakwa diancam pidana kesatu pasal 82 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan seterusnya, yakni 15 tahun penjara,” tutupnya. (Mita)

Leave A Reply

Your email address will not be published.