Kepala Sekolah Menjabat Diatas 8 Tahun Wajib Ikuti UKKS
PALEMBANG|SriwijayaTerkini.Co.Id-
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM mengatakan, tahun ini akan dilaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekoah (UKKS) bagi kepala sekolah yang masa jabatannya sudah 2 periode atau diatas 8 tahun.
“Memang sudah ada aturannya bagi Kepala Sekolah yang menjabat diatas 8 tahun wajib mengikuti UKKS. Pelaksanaan UKSS kalau tidak ada kendala akan dilaksanakan pada Agustus mendatang,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut Emzen menerangkan, masa jabatan Kepala Sekolah diatas 8 tahun bisa dilanjutkan kembali namun wajib mengikuti UKKS. “Jika nilai UKKS memenuhi standar maka jabatan Kepala Sekolahnya bisa dilanjutkan, tapi tempat menjabatnya dipindahkan agar ada penyegaran,” katanya.
“Bagi yang nilai UKKS tidak memenuhi standar maka tidak dapat dilanjutkan atau tidak layak lagi menjabat Kepala Sekolah. Artinya Kepala Sekolah tersebut kita istirahatkan dan akan digantikan dengan yang lain,” tambah Emzen.
Untuk jumlah Kepala Sekolah yang akan mengikuti UKKS, Emzen mengungkapkan, jumlahnya mencapai ratusan. “Ada ratusan Kepala Sekolah SMA, dan SMK yang jabatannya diatas 8 tahun yang akan mengikuti UKKS. Pengujinya dari LP2KS dengan menggunakan sistem computer assisted test ( CAT) ,” paparnya.
Kepada Kepala Sekolah yang ikut UKKS,Emzen menghimbau agar mempersiapkan diri, mulai dari ilmu pengetahuan umum, manajerial, Bahasa Inggris dan siapkan kompetensi lainnya. “Kepsek pasti sudah melaksanakan tugas tugas ilmu keguruan. Tapi ilmunya harus terus diupdate mengikuti perkembangan zaman apalagi di era teknologi saat ini,” ucapnya.
“Harapan kita kedepan, Kepsek ini tidak hanya berada disatu sekolah sampai bertahun tahun hingga 8 tahun. Kedepan, kita berharap setiap dua tahun dipindahkan agar tidak monoton. Dengan adanya penyegaran diharapkan Kepsek yang memiliki prestasi bisa menerapkan keahliannya ditempat baru,” pungkasnya.(YL)