SatResnarkoba Polres OKU Timur Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
OKU Timur, Sriwijayaterkini.co.id – SatResnarkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Membeli, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu pada Senin, (29/03/2021).
SatResnarkoba Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Membeli, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dan Melanggar Pasal : 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K .M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, menerangkan telah melakukan Pengamanan terhadap 2(dua)orang Tersangka/Pelaku An.SU Bin SU dan An.SU Bt SA, karena telah melakukan Tindak Pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, Membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan terhadap 2(dua)orang Tersangka/Pelaku Laki laki An.Suerno Bin Sutrisno, umur 32 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Cahaya Mas Kec.Mesuji Makmur Kab.OKI, dan Perempuan An.Suyati Binti Saiin, umur 32 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Cahaya Mas Kec. Mesuji Makmur Kab.OKI.
Iptu Regan juga mengungkapkan Kronologis Penangkapan, “Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, sekira pukul 17.00 wib di jalan Desa Bamban Rejo Kec. Madang Suku ll Kab. OKU Timur Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 2(dua) Tersangka/ pelaku 1 (satu) orang laki laki yang bernama SUERNO BIN SUTRISNO Dan 1(satu) orang perempuan SUYATI BINTI SAIIN yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba, kemudian anggota curiga dengan kedua Tersangka/ Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, lalu kedua pelaku diberhentikan dan saat di geledah ditemukan dua paket Narkotika jenis sabu seberat 15.78 ( lima belas koma tujuh delapan) gram yang disimpan di celana dalam Tersangka SUYATI BINTI SAIIN. Setelah dilakukan Interogasi kedua pelaku mengakui Membeli narkoba tersebut dari sdra TOGA BIN … (DPO) dengan harga Rp. 11.500.000,- ( Sebelas juta lima ratus ribu rupiah)”, ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Rilis Polres OKU Timur)