Ali Subri Potensi Jadi Ketua DPRD Palembang, Usai Nasdem Raih 9 Kursi

0 467

Ali Subri Potensi Jadi Ketua DPRD Palembang, Usai Nasdem Raih 9 Kursi 

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id : Ali Subri Calon Legislatif DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai NasDem yang bertarung untuk Dapil Palembang 6, jadi penyumbang suara terbanyak untuk Partai NasDem yang meraih 9 kursi pada Pileg 2024 ini.

Dimana Ali Subri sendiri tercatat sudah untuk ketiga kalinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada DPRD kota Palembang dari Partai NasDem.

Bahkan, untuk dapilnya sendiri di Palembang 6 yang meliputi kecamatan Jakabaring, Seberang Ulu 1 dan Kertapati, suara Partai NasDem mencatatkan 28.701 suara yang artinya akan menyumbangkan 2 kursi dari dapil itu.

“Sosok Ali Subri dirasa pantas jika nantinya menduduki posisi Ketua DPRD Kota Palembang, selain suaranya terbanyak pertama, Ali Subri inipun terbilang kader senior NasDem di DPRD Kota Palembang, dan telah berpengalaman yang sebelumnya menduduki posisi Ketua Komisi IV, Komisi III, Badan Anggaran, dan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024,” ucap Praktisi Hukum yang juga aktivis prodem kota Ricky MZ SH CP.

Pemilihan Bujang Gadis Kampus STIA Satya Negara Palembang Tahun 2024 Kembali Digelar, Berikut Penjelasannya

Menurut Ricky, hasil dari kerja politik dan ketokohan Ali Subri senyatanya dapat dianggap sebagai mesin elektoral buat Partai NasDem saat ini, “sehingga layaknya posisi ketua DPRD Kota itu sebagai bentuk penghargaan untuk beliau,”ucap Ricky.

Lebih lanjut, penunjukkan Ali Subri sebagai ketua DPRD kota Palembang akan menjadi representasi dari Partai NasDem sebagai partai yang merakyat, hingga semakin memperkuat posisi NasDem di akar rumput.

“Partai politik pemenang pemilu biasanya memiliki semacam mekanisme dan aturan internal tersendiri untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan ketua DPRD,” ucap Ricky.

Launching Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School & Office, BI Sumsel Berikan Bantuan 5.000 Bibit Cabai kepada Sekolah-sekolah di Sumatera Selatan

Namun biasanya mekanisme dan aturan internal dimaksud dengan melihat berbagai aspek mulai dari peroleh suara terbanyak pertama, rekam jejak pernah menduduki jabatan ketua dalam alat kelengkapan DPRD, atau dengan melihat ketokohan, kader senior yang loyal, atau dengan melihatnya dari aspek pengalaman, dan lain sebagainya.

“Pada intinya terkait posisi siapa Ketua DPRD Kota Palembang nantinya, lagi-lagi semua itu tergantung pada mekanisme internal Partai Politik pemenang bersangkutan. Misalnya Parpol menerbitkan suatu surat tentang penugasan sebagai ketua DPRD Kota Palembang untuk periode 2024-2029,” tandas Ricky.

Jika merujuk pada aturan yang ada, hanya ditentukan bahwa untuk posisi atau unsur pimpinan Ketua DPRD yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama di DPRD atau jika terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, maka ditentukan berdasarkan atau dari Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak.

Aturannya tidaklah spesifik menyebut mengenai kriteria calon Ketua DPRD. Oleh sebab itulah biasanya untuk penentuan jabatan Ketua DPRD itu tetap kewenangannya ada pada Partai Politik bersangkutan dengan mekanisme dan aturan internal Parpol bersangkutan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.