Subdit Tipidter Polda Sumsel Kembali Ungkap Ilegal Mining Tangkap 9 Orang

0 48

Subdit Tipidter Polda Sumsel Kembali Ungkap Ilegal Mining Tangkap 9 Orang

 

Palembang,Sriwijayaterkini.co.id – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap tindak pidana ilegal mining pertambangan terjadi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

 

Petugas menangkap 9 orang tersangka itu yang diduga mengangkut batubara ilegal, saat berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Kamis (04/05) malam.

 

Dari pengungkapan ini delapan tersangka diantaranya merupakan supir truk, sementara satu tersangka lainnya merupakan pemilik salah satu kendaraan.

Galakkan Program Restorative Justice; Polda Sumsel Instruksikan Ini

Ke delapan orang tersangka sebagai supir yakni, AS (32), MA (29), AA (27),UE (29) ke empat tersangka itu merupakan warga asal Lampung, selanjutnya, BS(36) YP (31) kedua tersangka merupakan warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur.

 

Dan sang pemilik kendaraan yang digunakan tersangka AS (32) yakni BB (45) merupakan warga asal Jakarta Selatan.

 

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, berupa truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton. Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.

Kapolda Sumsel Tinjau Pemeriksaan Kesehatan I Seleksi Bintara Polri 2023

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara.

 

Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.

 

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton.

 

Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018, No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.

 

Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.

 

Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.

 

“Sembilan orang pelaku yang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023.

Leave A Reply

Your email address will not be published.