Tertangkap di OKU, Begini Modus Operandi 9 Tersangka Ilegal Mining
Tertangkap di OKU, Begini Modus Operandi 9 Tersangka Ilegal Mining
Palembang,Sriwijayaterkini.co.id – Para tersangka ilegal mining yang ditangkap Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel diduga mencuri dari dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada Kabupaten Muara Enim, Senin (08/05).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan pengungkapan tindak pidana ilegal mining ini berasal dari laporan bantuan polisi Polda Sumsel.
“Modusnya juga sengaja berjalan pada malam dini hari agar tidak tercium oleh petugas yang melakukan patroli,” terang Agung saat jumpa pers, pada Senin (08/05)
Dimana sebelumnya, sempat dihebohkan dengan kemacetan panjang yang terjadi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dari mulai kabupaten Muara Enim hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu.
” Aktivitas pengangkutan Batubara yang dilakukan tersangka ini turut andil membuat kemacetan,”ucapnya.
Subdit Tipidter Polda Sumsel Kembali Ungkap Ilegal Mining Tangkap 9 Orang
Dibeberkan dari hasil penelusuran petugas kepolisian para tersangka ini mendapatkan batubara berasal dari dua lokasi IUP perusahaan yang ada di kabupaten Muara Enim, diantaranya IUP milik PT Bukit Asam (Persero) dan PT Menambang Muara Enim, dimana keduanya berada di kecamatan Tanjung Enim, kecamatan Muara Enim.
” Kita tangkap tersangka ini saat melakukan pengangkutan batubara melintas di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu,”tandas Agung.
Dimana dalam pengangkutan ini petugas mengamankan 120 ton Batubara yang terbagi dalam delapan kendaraan yang turut diamankan.
Kecurigaan petugas terhadap aksi dari para tersangka ini lantaran menggunakan Surat Pengantaran Batubara (SPB) yang sengaja dipalsukan dari sejumlah perusahaan pengangkutan batubara.
Diantaranya yakni milik CV Gumilang Sakti Perkasa, PT Mineral Batubara Trade, serta dua SPB yang palsu yakni berlogo AJ, dan Mantap 88.
” Mereka melintas dengan membawa surat pengantar batubara (SPB) yang mencatut perusahaan pengangkutan batubara yang dipalsukan,”ucapnya.
Galakkan Program Restorative Justice; Polda Sumsel Instruksikan Ini
Tak hanya itu, para tersangka ini juga tak dapat menunjukkan bukti surat izin usaha pertambangan.
“Para sopir ini mengaku akan membawa batu bara asal dari stockpile yang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tujuan Lampung hingga Cilegon,” ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap tindak pidana ilegal mining pertambangan terjadi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Petugas menangkap 9 orang tersangka itu yang diduga mengangkut batubara ilegal, saat berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Kamis (04/05) malam.
Dari pengungkapan ini delapan tersangka diantaranya merupakan supir truk, sementara satu tersangka lainnya merupakan pemilik salah satu kendaraan.