Tingkatkan Sinergi BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Palembang, Sriwijayaterkini.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Palembang memperkuat siinergi kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepatuhan yang dimaksud adalah kepatuhan dalam pendaftaran, penyampaian data dengan benar dan pembayaran iuran. (23/12)
Tercatat bersadarkan data per Desember 2024 menunjukkan, dari 75 total badan usaha yang ada di Kabupaten OKI, sebesar 96% atau 72 badan usaha telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN. Sisanya, sebanyak 4 % atau 3 badan usaha masih terus diberikan edukasi sesuai ketentuan, baik dari fungsi penagihan maupun fungsi pengawasan pemeriksaan agar segera memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa mengatakan bahwa salah satu Upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha adalah dengan melimpahkan badan usaha yang belum patuh pada jajaran kejaksaan.
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan melakukannya secara bertahap. Di tahap awal, BPJS Kesehatan melakukan proses pengawasan pemeriksaan secara mandiri.
Hingga Desember 2024, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terhadap 75 badan usaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan total peserta sebanyak 23.987 jiwa, kata Edy
“Jika upaya dari kami belum membuahkan hasil, maka dilanjutkan dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Apabila badan usaha terbukti belum patuh, maka kami melimpahkan badan usaha tersebut kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara akan memanggil badan usaha sebagai pemberi kerja untuk dimintai konfirmasi dan komitmennya dalam mendaftarkan diri, menyampaikan data dengan benar, dan membayar iuran JKN,” ujar Edy.
Lebih lanjut Edy menambahkan bahwa penyerahan SKK menjadi salah satu upaya penegakkan kepatuhan non litigasi untuk memastikan pekerja terlindungi hak jaminan kesehatannya. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sebagai payung hukum berbagai aktivitas meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
Dikesempatan yang sama Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengemukakan bahwa agar kesehatan bisa hadir ke semua lini Masyarakat maka pelaksanaannya harus diawasi. Untuk dapat berjalannya Program JKN perlu dipastikan setiap pemangku kepentingan patuh terhadap program JKN.
Sesuai dengan amanat Jaksa Agung bahwa Kejaksaan mendukung penuh program JKN melalui kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dalam pelaksanaannya Kejaksaan Bersama BPJS Kesehatan melakukan pendampingan hukum pemeriksaan Badan Usaha yang tidak patuh dalam Program JKN.
Badan Usaha wajib patuh terhadap Program JKN dengan mendaftarkan pegawainya dan membayar iuran JKN tepat waktu.
Dengan adanya Kerjasama ini, sosialisasi dan pemeriksaan Bersama dapat dioptimalkan sehingga masyarakat paham fungsi BPJS tanggung jawab dan kewajiban. Saya berharap sinergi dapat selalu terjalin baik, penegakan hukum terhadap Badan Usaha yang tidak patuh adalah jalan terakhir, ujar Hendri.
Hendri menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terpadu terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha, dengan fokus menyasar badan usaha potensial, badan usaha tidak patuh dan menindaklanjuti badan usaha dengan surat kuasa khusus maupun mediasi.
“Sesuai kewenangan, kami siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN,” pungkas Hendri.