Tingkatkan Kepatuhan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sambangi Kejaksaan Negeri Palembang

0 17

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – Bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, BPJS Kesehatan lakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Audiensi yang dilakukan dalam rangka mensinergikan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka penegakan kepatuhan Program JKN-KIS sekaligus penyampaian Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pertemuan yang dilakukan dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan sinergi kerjasama yang selama ini telah berjalan, mengingat tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana salah satu tujuan kerjasama yang telah dilakukan adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono mengemukakan bahwa Program JKN-KIS merupakan amanat Undang-Undang. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Palembang mendukung program JKN-KIS untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. “Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan untuk mensukseskan program ini, ujarnya.

Kita akan mendukung program JKN ini, upaya-upaya yang telah dilakukan untuk terus dilakukan dan kami berharap BPJS Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pelimpahan berkas Badan Usaha dan peserta yang belum patuh terhadap Program ini, agar segera dapat di tindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JKN), ucapnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, “Rudhy Suksmawan Hardhiko” mengucapkan rasa terima kasih atas hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Untuk memonitoring Kerjasama yang telah dilakukan dilakukan evaluasi rutin melalui Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang ada yang terdiri dari dari Kejaksaan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tenaga Kerja harus tetap ditingkatkan koordinasinya. Selama ini telah terjadi sosialisasi bersama dengan pemangku kepentingan dan kami telah berapa kali memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak patuh terhadap Program JKN KIS. Terima kasih Kejaksaan Negeri Palembang atas dukungan kepada BPJS Kesehatan, katanya.

Dikesempatan ini juga dilakukan penyerahan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga Negara termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. INPRES tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, ucap Rudhy. *

Leave A Reply

Your email address will not be published.