Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Tentang Penerapan Restorative Justice
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri) melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif), bertempat di ruang Delegasi gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Jln Jend Sudirman Palembang Senin (06/11/22).
Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs Azis Saputra beserta rombongan diterima dengan baik oleh Kapolda Sumsel berserta PJU Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polda Sumsel , dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polda Sumsel dan jajarannya
Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol. Drs. Azis Saputra didampingi timnya ; AKBP Ir. Dadang Sutrasno; Penata Vera Bararah Barid, M.H. (Konsultan); dan Ipda Rizki Saputra,S stat
Kombes Pol Drs Azis Saputra menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polda Sumsel dan jajarannya
Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice tutupnya
Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’ tambahnya.
Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,”jelasnya.
Maka dari itu, kami datang ke Polda Sumsel untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan angket , selanjutnya kami melakukan wawancara,”ujarnya.
Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polda Sumsel dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah Polda Sumsel, wilayah sasaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditbinmas,dan Ditsamapta Polda Sumsel sedangkan Satwil Polres Banyuasin,Polres Muba ,Polres Ogan Ilir dan Polres Prabumulih demikian pungkasnya.
Dari pantauan Awak media Turut hadir mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K.diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.;. Karorena Polda Sumsel diwakili Kabagstrajemen Rorena Polda Sumsel AKBP Sinta, S.I.K.;
Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Cyber AKBP Fitriyanti, S.H.;
Dirresnarkoba Polda Sumsel diwakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M.; dan
Dirlantas Polda Sumsel diwakili Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Adenta, S.I.K., M.H.;