Tim Advokasi Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ajukan Gugat Ke MA

0 26

 

Indralaya, Sriwijayaterkini.co.id- Tim advokasi pasangan calon petahana  Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak menggugat keputusan diskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir ke Makamah Agung.

Menurut Wkil Kepala bidang Ideologi dan Organisasi DPRD Provinsi Sumsel Fraksi PDIP Susanto Azis, pihaknya akan melakukan upaya atas keputusan yang dikeluarkan KPU OI ke Makamah Agung.

“Kita akan berupaya membawa keputusan KPU OI ke Makamah Agung artinya proses hukum tersebut masih belum final,”katanya, Selasa (13/10).

Selain itu, pihaknya menghimbau baik kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ogan Ilir Parati PDIP beserta rantingnya untuk tetap kondusif.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengurus partai PDIP untuk tetap menjaga nama baik paslon 02 dan partai agar tidak terpancing dengan hasil keputusan KPU,”ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mengawal kasus tersebut ke Makamah Agung pihaknya sudah membentuk sepuluh tim advokasi yang saat ini sudah berangkat ke Jakarta.

“Persiapan di Makamah Agung kita senyerahkan seluruhnya ke tim advokasi yang sudah dibentuk Partai dengan tanpa adanya intervensi sedikit pun. soal keputusan KPU kita tetap menghormati keputusannya namun proses hukum tetap berjalan begitu kompanye masih kita lakukan,”tungkasnya. (AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.