Terkait Dugaan Ijazah Tidak Sah, Bupati Lahat: Itu Lagu Lama Kaset Baru
Lahat, Sriwijayaterkini.co.id-Viralnya selebaran dari Kemenetrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang menerangkan hasil verifikasi dan akademik terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang dikeluarkan oleh Universitas Sakhyakirti Palembang mendapat tanggapan beragam.
Berdasarkan hasil verifikasi diterangkan bahwa
Cik Ujang yang kini menjabat Bupati Lahat mengikuti perkuliahan di Universitas Sakhyakirti pada hari Sabtu dan Minggu saja, sesuai surat dari Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 595/D5.1/T 2007 tanggal 27 Februari 2007 prihal larangan “kelas jauh “yang didalam surat tersebut Melarang Penyelenggaraan Pendidikan Model “kelas jauh dan Kelas Sabtu – Minggu dan menetapkan bahwa Ijazah yang dikeluarkan untuk Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pegangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri.
Penyampaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ini sangat jelas,namun makna dari peryataan ini mendapat arti lain seperti yang disampaikan Rusdi Hartono salah satu Pengacara dan salah satu tim inti Cik Ujang dimasa pilkada dahulu, ia mengatakan Ijazah Cik Ujang bukan tidak sah tapi ijazah itu sah, akan tetapi di poin kedua ijazah yang dimiliki Cik Ujang hanya tidak dapat digunakan terhadap Pengangkatan maupun Pembinaan Jenjang Karir/Penyetaraan bagi Pegawai Negeri karena Cik Ujang bukan Pegawai Negeri, melainkan seorang pengusaha.
Lain hal adanya dugaan statemen dari Cik Ujang yang notabene seorang Bupati Lahat yang menyikapi soal ijazah tidak sah yang dimilikinya mengatakan itu Lagu Lama Kaset Baru dan Isu basi yang diangkat kembali.
Statemen Cik Ujang ini mendapat tanggapan dari Elan Setiawan Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) wilayah Kabupaten Lahat, Ia mengatakan semestinya Cik Ujang tidak mengeluarkan stetmen seperti itu karena sangat merendahkan surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.(Rahmat)
.