Terdakwa Divonis Ringan, Kuasa Hukum Korban Bakal Mengadu ke KY
Baturaja sriwijayaterkini.co.id-Pengadilan Negeri Baturaja, OKU, Sumsel menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Milhanawati alias Milyati warga Desa Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji 2 bulan penjara, Senin (28/9/2020). sidang diketuai hakim Halida Rahardini, SH, MHum.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini dinilai oleh keluarga korban tidak mempertimbangkan keadilan yang berlandaskan keadilan. Serta tidak menghilangkan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.Serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mereka juga menuding ada jualbeli pasal dalam perkara tersebut.
Kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 410/PID B /2020 /PN.BTA kasus pidana pasal 335 ayat (1) butir (1) dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengab terdakwa Milhanawati alias milyati binti Oemarudin warga Desa Eaksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji.
Sebelumnya JPU Dikrit Dirga Saputra SH hanya membuat dakwaan tunggal terhadap terdakwa MILYATI dan menghilangkan pasal undang undang darurat no 12 tahun 1951 yang tertera pada surat di mulainya penyidikan (SPDP) dari Po lres OKU padahal kasus ini menjadi sorotan dari kejaksaan tinggi Sumatera Selatan berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baturaja Rizal saat pihak korban dan penasehat hukum mengunjungi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan tentang rendah nya tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu bulan kurungan penjara terhadap terdakwa MILYATI, Rizal menambahkan bahwa Kejari Baturaja dengan kasus ini mendapat teguran dari Kejati Sumatera Selatan dan tidak menutup kemungkinan akan di periksa mengenai kasus ini karena ada surat pengaduan dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Peduli Indonesia dan jika terbukti ada pelanggaran yang sangat berat dalam perkara ini yang sedang berjalan pihaknya bisa diberi sanksi mutasi dan bisa juga sanksi pemecatan apabila ada oknum jaksa terbukti menerima uang dalam perkara ini,”pungkas Rizal.
Sementara itu kuasa hukum korban ERMAN FADILAH SH. menjelaskan pihaknya sangat kecewa terhadap putusan PN Baturaja karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sudah jelas terlihat dengan nyata barang bukti dan keterangan saksi saksi yang telah di ambil sumpah, lebih anehnya lagi dalam persidangan majelis hakim secara berulang ulang bertanya kepada terdakwa agar bisa berusaha damai,tentunya upaya kami sebagai penasehat hukum sangat keberatan atas sikap hakim yang seharusnya tidak boleh mengajurkan berdamai karena ini hukum pidana bukan perdata,kami akan membuat surat pengaduan ke komisi yudisial (KY) tentang pelanggaran kode etik pedoman prilaku hakim dalam putusan perkara ini semoga komisi yudisial bisa menindak lanjuti pengaduan korban sehingga hukum dapat tegak di bumi sebimbing sekundang,”tutur Erman. (Budi utomo)