Sidang Perdata Sengketa Aset UBD Kembali Bergulir, Hadirkan Ahli Hukum Forensik

0 315

Sidang Perdata Sengketa Aset UBD Kembali Bergulir, Hadirkan Ahli Hukum Forensik

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id Persidangan perkara gugatan 13 aset bidang tanah dan bangunan dari Universitas Bina Darma Palembang kembali bergulir di PN Palembang Klas 1A Khusus, Jum’at (21/072023).

Dalam guliran sidang gugatan perdata, yang dipimpin Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH kali ini menghadirkan Ahli Hukum Forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Universitas Sriwijaya

Dalam keterangannya dipersidangan, Dr Robintan menjelaskan keilmuannya di bidang hukum forensik merupakan komponen penting dalam membuat satu perkara menjadi terang benderang.

Baca Juga :Saksi Ahli : Yayasan Bina Darma Belum Memiliki Aset Tanah

Dengan pengertian, Ilmu hukum forensik adalah teori-teori atau doktrin doktrin yang membangun konstruksi hukum guna membantu Majelis Hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian.

Termasuk dalam perkara sengketa antara penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dengan tergugat pemilik aset, Dr Robintan sebagai ahli menjelaskan dirinya hanya mengembalikan teori-teori dalam perkara tersebut.

“Jadi masalah sertifikat itukan semua ada teorinya bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau ada sengketa ini dibeli darimana-darimana itu pemeriksaan di hakim bukan kita yang punya kewenangan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Dr Robintan juga menyoroti gugatan yang baru muncul setelah ke empat nama dalam sertifikat Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani  telah meninggal dunia.

Baca Juga : Guliran Sidang Perdata Sengketa Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Pertayakan Legalitas Saksi Yang Dihadirkan

“kalau menurut pandangan saya Itu semua sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan Undang -Undang maka itu sumber hukum, jadi gimana itu bisa dikatakan salah kalau semuanya akur-akur saja sekian puluh tahun lantas sudah meninggal kok tidak akur jadi tidak pas tapi untuk menilai itu kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,”ujarnya.

Dalam telaahnya sebagai Ahli Hukum Forensik, Dr Robintan menegaskan bahwa Yayasan Bina Darma tidak memiliki satupun dari aset tersebut, sebab hingga kini bukti hak kepemilikan yang tertuang dalam empat SHM itu masih atas nama pribadi.”Namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang tersebut berasal dari mana  semuanya akan di periksa,”sambung Dr Robintan.

Baca Juga : Universitas Bina Darma Gelar TOT Pendamping Bumdesa dan Wira Desa

Terpisah, selaku kuasa hukum penggugat yakni Yayasan Bina Darma Palembang melalui Reza Fajri mengakui keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

Sebab menurut Fajri, kapasitas ahli hukum forensik yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan perkara perdata yang tengah ditanganinya saat ini.

“Ahli dalam persidangan tadi sempat diperiksa Majelis Hakim dan mengakui baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata karena seluruh pengalamannya hanya sekedar ke pidana, dan terkait pandangan yang disampaikan ahli 50 persen bersependapat dengan ahli mungkin 50 persenya lagi tidak ,”tegas dia.

Sementara, pihak tergugat melalui Kuasa Hukum-nya Muh Novel Suwa SH MH Msi memberikan penyampaian senada dengan yang disampaikan Dr Robintan terkait dengan menjelaskan bahwa penerapan ilmu hukum forensik tak melulu dalam perkara pidana.

“kita jelaskan Forensik ilmu yang luas, biasanya hanya tentang mayat dan segala macam perkara pidana, tapi ini terkait dengan forensik untuk ke perdata-an juga ada,”terangnya.

Tak luput, Novel juga menyoroti keberatan dari kuasa hukum penggugat yang menilai ahli hukum forensik yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan perkara ke perdata-an.”sah-sah saja itukan ahli yang kami hadirkan untuk menjelaskan hukum kami kan pendapat pendapat hukum,”tanggap Novel.

Baca juga :Saksi Ahli : Yayasan Bina Darma Belum Memiliki Aset Tanah

Terlepas itu, Novel juga menjelaskan bahwa pandangan ahli hukum forensik yang dihadirkan menilai dokumen yang dimiliki pihaknya membuktikan tidak ada peralihan.
“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi yang jelas tadi akta autentik itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan jadi hukum itu adalah kepastian itu ada sertifikat hak milik,”tegas Novel

Sebagai akhir, Novel juga menyampaikan bahwa ahli hukum forensik yang dihadirkan kali ini merupakan ahli yang terakhir dihadirkan oleh pihaknya. ” sudah cukup dengan menghadirkan dua orang ahli untuk agenda selanjutnya cuman bukti tambahan dari pihak penggugat setelah itu kesimpulan baru nanti ada keputusan dari majelis hakim yang akan  memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.