Sempat Viral di Medsos Terkait Tarif Parkir, Jukir Maman dan Anton Meminta Maaf
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional AK Julyanzah mengklarifikasi berita viral di medsos beberapa waktu lalu terkait tarif parkir di kawasan Pasar 16 yang menyeret instansi Dinas perhubungan kota Palembang.
“Kita sudah memberikan teguran tertulis kepada PT BPB agar kedepannya untuk lebih berhati-hati lagi menjelaskan kepada masyarakat, karena persepsi masyarakat berbeda-beda, ada yang menanggapi positif dan Ada pula yang menanggapi secara negatif. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
AK Julyanzah menuturkan, Ada sejumlah titik parkir yang memberlakukan tarif progresif yang tertuang dalam perwali No.60 tahun 2015 mengenai tarif parkir maksimal
sebesar Rp10.000. “Benar adanya tarif parkir progresif maksimal sebesar rp10.000 yang dikelola oleh pihak ketiga seperti PT BPB,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak ketiga pengelola parkir PT BPB melalui juru parkir (jukir) Maman dan koordinator lapangan Anton secara langsung meminta maaf telah menyeret instansi Dinas perhubungan kota Palembang terkait berita viral di medsos beberapa waktu lalu.
“Saya minta maaf, tidak mempunyai maksud tertentu karena saya juga tidak sadar dampaknya kepada masyarakat,” ujar Maman.
Selain itu, Koordinator lapangan PT. BPB, Anton mejelaskan, PT BPB sudah menjadi kontrak selama 5 tahun dengan pemerintah kota Palembang dan menyetor setiap bulannya ke Dishub kota Palembang sebesar 20 juta rupiah.
“Setoran tersebut bersifat resmi dan tertera perjanjian di dalam surat kontrak. Sekali lagi kami minta maaf kepada Dishub dan khususnya masyarakat kota Palembang yang telah melihat video tersebut,” ujarnya.