Residivis Curat Ternyata Beraksi di Dua Tempat dengan Pelaku yang Sama

0 39

Pagaralam | Sriwijayaterkini.co.id- Satreskrim Polsek Pagaralam Selatan sebelumnya membekuk satu orang pelaku pencurian di Jalan Serma Somad, Simapang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan, sekitar pukul 00.30 Wib, Jumat (14/10/2022) lalu.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin SH di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, tersangka bernama Deka Atmiko (39) telah melakukan pencurian di beberapa lokasi dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi.

Pertama di Tahun lalu “sekitar Satu tahun lalu kami pernah menangkap pelaku dengan kasus Pencurian. Di lokasi kedua pelaku mengambil dua unit handphone ,dari korban Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.” kata Ipda Akhirudin, Jumat (14/08/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Pelaku Deka Atmiko mengakui pernah mencuri di rumah yang di tinggal penghuninya bekerja yang berlokasi di Simpang Padang Karet Kecamatan Pagaralam Selatan rumah milik Warsim (57) pada Minggu 09/10/2022 lalu.

Pelaku Deka Atmiko berhasil menggasak barang berharga milik Warsim 1 unit Kipas Angin,1 unit televisi merk Politron,satu unit reciver dan 1 buah tabung gas 3kg,yang semuanya berhasil di amankan Polsek Pagaralam Selatan.

“Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku,pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah milik Warsim .Pengakuannya baru tiga TKP (tempat kejadian perkara). Tapi masih kami kembangkan,” lanjutnya.

Lanjut Akhirudin, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengawasi rumah yang menjadi targetnya. Saat dirasa sudah aman, pelaku langsung melancarkan aksinya. “Jadi dia awasi dulu rumah calon korbannya. Sudah aman, langsung masuk,” jelasnya. “Pelaku ini bergerak sendiri,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, dia bukan baru kali ini saja melakukan pencurian, tetapi sudah berkali-kali. “Alasan pelaku karena terdesak ekonomi. Namun pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian. “Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Akhirudin SH.
(Tom)

Leave A Reply

Your email address will not be published.