Pria Asal OKU Selatan Ditangkap Polisi Usai Sebar Vidio Hubungan Intimnya Dengan Sang Mantan
Pria Asal OKU Selatan Ditangkap Polisi Usai Sebar Vidio Hubungan Intimnya Dengan Sang Mantan
Oku Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Seorang pria pengangguran di OKU Selatan berinisial ADS (24) Warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang ditangkap polisi, usai dilaporkan sang mantan kekasihnya.
Bukan tanpa alasan ADS dilaporkan ke polisi usai diduga menyebarkan vidio panasnya dengan sang mantan kekasih yang berinisial (22), Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) ke media sosial.
Baca Juga :Buron Setahun Pencuri Motor Petani Duren di OKU Selatan Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin SH, S.Kom menjelaskan baik korban dan tersangka sebelumnya merupakan sepasang kekasih.
“Selama berpacaran, mereka pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, di videokan oleh pelaku, dan video itu disimpan oleh pelaku,”ucapnya.
Namun belakangan tersangka mendapati kekasihnya korban WR memiliki pasangan baru.
“Rasa sakit hati itulah yang membuat tersangka nekat menyebar video porno bersama mantan pacarnya itu,” katanya.
Vidio panas antara korban dan tersangka itu disebarnya Sabtu (24/12/2022) Sekira pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).
Setelah dilaporkan, tersangka ini kabur dan bersembunyi di Jakarta Barat.
“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di jalan Pengukiran 5 Kelurahan Pekajan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan, Jum’at (02/6) dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Biladi
Baca Juga :Bripda Larrasati Meilani Polwan Polres OKU Selatan Raih Medali Perak di Piala KASAD TNI AD
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang undang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (Mita)