PP ISMAHI Minta KPK RI Usut Dugaan Penyimpangan Penyaluran Alsintan Kabupaten Takalar
Sulawesi Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Selasa, 2 Februari 2022 Pengurus Pusat Ikantan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) angkat bicara perihal dugaan penyimpangan dalam penyaluran Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) di Kabupaten Takalar.
Seperti diketahui bersama Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya memaksimalkan kinerjanya sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi dan nilai jual produk tanaman pangan sebagai bentuk mewujudkan kesejahteraan sektor pangan, komitmen tersebut dibuktikan dengan diberikannya bantuan berupa alat mesin pertanian seperti Traktor roda 2, Traktor roda 4, Rice Transplanter, Pompa air, Chopper dan Cultivator di tiap Kabupaten/Kota masing-masing wilayah.
Sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pertanian dalam proses penyalurannya di tiap Kabupaten/Kota Kementrian Pertanian memberikan kewenangan kepada Dinas Pertanian di tiap Kabupaten/Kota di antaranya Kabupaten Takalar yang aktif mulai dari tahun 2019, 2020, 2021 hingga tahun 2022.
Namun dalam mewujudkan tujuan tersebut tentunya tidak berjalan mulus, selalu saja ada hambatan-hambatan yang terjadi.
Triwiyono susilo Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) PP ISMAHI menyatakan dalam rilisnya bahwa
“Dari informasi yang dihimpun, kami menduga kuat terjadi penyimpangan pada penyaluran alsintan khususnya di Kabupaten Takalar. Bahwa dari tahun 2019 sampai di tahun 2022 di duga terjadi penyimpangan seperti penjualan alat mesin pertanian yang mustinya diberikan gratis kepada kelompok tani yang legal, alat mesin pertanian bahkan diduga dijual keluar dari Kabupaten Takalar padahal alat mesin pertanian tersebut diperuntukkan untuk kelompok tani wilayah Kabupaten Takalar. Secara tidak langsung hal tersebut tidak patuh terhadap Juknis dan lain sebagainya,” kata mas yono sapaannya.
Menyikapi hal tersebut Triwiyono Susilo juga menyatakan bahwa Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia akan mengawal kasus ini sampai ke KPK RI, dan segera mungkin kami akan membuat laporan secara resmi ke komisi pemberantasan korupsi republik indonesia (KPK RI).
Tentunya dugaan penyimpangan penyaluran alsintan ini sangat meresahkan dikarenakan merugikan banyak pihak, mulai dari keuangan negara hingga masyarakat pada umumnya. Secara spesifik kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak berwenang yang terlibat dalam penyaluran Alsintan salah satunya ialah Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, tegas Triwiyono Susilo.
(Rill/PP ISMAHI)