Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Penanam Ganja yang Ditanam di Belakang Rumahnya
OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Seorang petani di Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya, berhasil di tangkap oleh petugas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
19 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 paket biji-bijian diduga bibit ganja berhasil diamankan.
Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution.,SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP Johan Syafri dan Kasat Narkoba Iptu Raja Toga Parujum Str, K, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat mengatakan, tersangka yang diamankan yakni berinisial SR (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir.
“Tersangka diamankan petugas pada Rabu 9 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 batang tanaman ganja,” jelasnya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 19 paket daun kering yang diduga ganja dengan berat 284 gram dan 1 paket bibit ganja dalam bentuk biji-biji dengan berat 2,81 gram.
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan terhadap tersangka SR ini, bermula dari informasi di masyarakat jika di Desa Pius ada seorang yang diduga menjual narkotika jenis ganja dan membuat resah masyarakat.
“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan tersebut anggota berhasil meringkus tersangka SR di kediamannya dan mengamankan barang bukti diatas,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan dan baru dua kali panen.
“Tersangka menanam ganja di lokasi hutan kawasan, untuk berapa luas lahan dan berapa banyak tanaman ganja tersebut, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Wakapolres.
(Mita).