Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Palembang

0 9

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Irvan Tayangan (24) warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pasalnya, pelaku ini diamankan polisi karena telah ditemukan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat tersangka diamankan kemudian kita kembangkan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah tersangka tepatnya di bawah pohon Sawo, Jum’at 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dengan sebanyak 1,21 gram,” kata Mario Ivanry di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 26 November 2022.

Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.

“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian serta saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” ujar Mario Ivanry.

Masih dikatakan Mario Ivanry, dua hari kemudian anggotanya kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.