Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Handphone di Rumah Susun
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian handphone di Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka, Firmansyah Alias Firman (22) warga Jl Tua Pati Naya Raya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini diamankan dirumahnya, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, korban M Husni warga Jl Depati Said, Kota Lubuk Linggau sedang tidur dirumahnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meletakkan handphone disamping tempat tidurnya.
Kemudian, usai terbangun dari tidur paginya melihat handphone sudah tidak ada lagi dan korban bertanya kepada temannya namun juga tidak tau.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian handphone.
“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” kata Haris Dinzah diruang kerjanya, Selasa 1 November 2022.
Haris Dinzah menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan mendalam terkait aksinya.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” ujar Haris Dinzah.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni,
satu buah kotak Handphone Oppo A15 Warna hitam dinamis.
Sementara, tersangka Firman mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone milik korban.
“Ya pak, setelah itu handphonenya saya jual dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
(Rus)