Polisi Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor, Modusnya Begini
PALEMBANG | SriwijayaTerkini.co.id – Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yakni, Muhammad Ramadani Setiawan (18) warga Jl Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II dan MR (16) warga Kelurahan Kalidoni Palembang.
Saat kejadian, kedua tersangka sedang melintasi di Perumahan Citra Grand City dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nopol.
Lalu tersangka melihat korban MD bersama temannya sedang di kejar oleh satpam karena melakukan tawuran, korban melarikan diri menggunakan motor.
Melihat hal tersebut tersangka membantu satpam tersebut dan berhasil mengamankan korban MD berikut dengan senjata tajam milik korban ke Polsek Sukarame Palembang.
Kemudian tersangka menyimpan senjata tajam tersebut di dalam jok motor miliknya, akan tetapi bukannya membawa korban ke Polsek Sukarami tersangka membawa dan menurunkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan melarikan motor korban.
Atas kejadian korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Selasa 23 Mei 2023 sore,” kata Haris Dinzah Mapolrestabes Palembang, Jum’at 25 Mei 2023.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda PCX warna hitam milik tersangka.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Haris Dinzah.
Sementara, tersangka Ramadani mengakui perbuatannya dan mengaku kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp1 juta kepada inisial A.
“Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp500 ribu, digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli celana jeans,” ungkapnya. (Rus)