Polisi Gagalkan Seorang Buruh Bawa Sabu-sabu 2 Kg Gram
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya depan salah satu hotel di Palembang, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jl Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jl Riau.
“Laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” kata Mokhamad Ngajib, Senin 28 November 2022.
Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.
“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” ujar Mokhamad Ngajib.
Masih kata Mokhamad Ngajib, atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.
“Selain tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat bruto 2011 gram, satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru,” jelas Mokhamad Ngajib.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)