PN Klas 1 A Palembang Laksanakan Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang melaksanakan sidang lapangan kasus sengketa tanah di Jl Nurdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (24/2/2023) pagi.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Harun Yulianto itu dihadiri oleh tergugat Junaidi dan kuasa hukumnya Beni Murnadi dan pihak penggugat Kosim Kotan diwakilkan kuasa hukumnya Bharata.
“Silahkan dibuka perkara nomor 190 (siapa lawan siapa). Intinya, majelis datang kesini untuk melihat secara langsung tanah yang disengketakan, ada atau tidak,” kata Harun Yulianto usai persidangan.
Di tempat yang sama, Bharata selaku kuasa hukum penggugat Kosim Kotan mengatakan, kliennya memiliki tanah dengan luas 15 hektar. Namun, telah dikuasi oleh pihak tergugat sebanyan 3,5 hektar.
“Agenda hari ini, pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Sedangkan gugatan kita, kita memiliki tanah seluas lebih kurang 15 hektar, namun dikuasi oleh para tergugat kurang lebih 3,5 hektar,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Beni Murnadi menjelaskan, terkait pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Klas I A Palembang dalam gugatan perkara nomor 190 merupakan yang keempat kalinya dilakukan.
“Sudah beberapa kali perkara ini diajukan oleh penggugat Kosim Kotan. Dan terakhir perkaranya sudah inkrar, sudah putusan kasasi, putusan peninjaun kembali. Namun lagi-lagi, dengan modus yang sama mereka melakukan gugatan lagi,” ucap Beni.
Dia berharap majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara. Sebab, apabilah objek perkara sama dengan sebelumnya bisa dikatakan Ne Bis In Idem.
“Kami merasa bingung sebagai masyarakat, pencari keadilan khususnya Pak Junaidi. Kita sudah menang, namun masih ada gugatan lagi sampai kapan kepastian hukum ini,” pungkasnya. (Rus/rill)