Perusahaan Air Minum Tirta Musi Palembang Berlakukan Tarif Air Limbah Domestik Mulai Maret 2025
Palembang, Sriwijayaterkini.co.id — Perusahaan air minum daerah Tirta Musi Palembang mulai Maret 2025 akan berlakukan tarif air limbah Domestik yang akan ditagihkan setiap pelanggan yang sudah menggunakan layanan tersebut.
“Sudah kita terapkan secara bertahap mulai bulan Maret nanti, jadi jangan kaget jika pada kolom rekening tagihan air terdapat juga tagihan air limbah,”kata Direktur Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani saat menggelar konferensi pers, Jum’at (07/02/2025).
Pada bulan Maret nanti, Lanjut Andi, sebanyak 400 pelanggan yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan pengolahan air limbah. Bagi pelanggan yang tidak berlangganan layanan air limbah, kolom tersebut akan tetap terlihat namun tidak ada nilai tagihan yang dibebankan.
“Saat ini sudah mulai diterapkan secara bertahap sebanyak 400 pelanggan air limbah, pelanggan air limbah ini ada dua jenis ada yang disebut offset customer dan ada onset customer. Pelanggan onset akan dilakukan penyedotan secara berkala 3 tahun sekali, offset yang tersambung di pipa,”paparnya
Adapun rincian tarif yang akan ditagihkan setiap bulan bervariasi tergantung pada kelas tarif yang digunakan pelanggan. Untuk tarifnya flat bagi pelanggan rumah tangga dengan kelas 2B sebesar Rp. 17.300 ditambah PPN 11 persen dan tarif 2A Rp.10.700 dan PPN sementara untuk Niaga 29% dari total tagihan airnya.
Pelanggan yang sudah menggunakan layanan air limbah yang tinggal di kawasan jalan Merdeka, Rumah Susun jalan Radial dan kecamatan sematang Borang.
“Air limbah Domestik ialah air dari rumah tangga atau kran water contohnya air dari cucian, air dari dapur, air dari kamar mandi dan air dari toilet, tidak termasuk air hujan,”ucapnya
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam pengembangan Palembang City Sewerage Project (PCSP), maka Perumda Tirta Musi Palembang diamanahkan oleh pemerintah sebagai operator pengelolaan air limbah. Dengan demikian, Perumda Tirta Musi tidak hanya berperan sebagai penyedia air minum, tetapi juga sebagai pengelola air limbah di Kota Palembang
“Kami ditunjuk oleh pemerintah kota Palembang sebagai operator sesuai perdanya nomor 20 Tahun 2022 di dalam keputusan perda tersebut bahwa semua pelanggan air minum adalah pelanggan air limbah juga,”tandasnya(YL)