Pengakuan Tersangka Mu’min Afrian Wanita Cantik di Sako Palembang yang Dirampok dan Nyaris Dibunuh Ayah Tirinya Ternyata Kondisi Finansial
PALEMBANG, SriwijayaTerkini.co.id – Mu’min Afrian (41) warga Komplek Polda, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kepada awak media, tersangka Mu’min Afrian mengungkap motif merampok anak sambungnya itu karena kondisi finansial, pekerjaannya sebagai driver taksi online tak bisa memenuhi kebutuhannya.
“Yang pertama finansial pak karena mobil itu kan rental sehari Rp 150 ribu, saya rental mobil itu punya teman. Karena sudah 5 hari itu belum saya bayar, ditambah lagi mau lebaran saya butuh uang,” kata tersangka Mu’min Afrian dijumpai awak media ruangan Riksa Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 26 April 2023.
Selain alasan finansial lanjut Mu’min Afrian menambahkan, sakit hati karena korban pernah melontarkan kata-kata kasar kepadanya.
“Misal lagi saya kasih nasehat tapi dia tidak pernah mau terima, walaupun saya hanya ayah tiri saya kasih nasehat selayaknya tapi dia tidak terima,” ujar Mu’min Afrian.
Sebelum kejadian masih dikatakan Mu’min Afrian, dirinya mengajak sang istri menginap di hotel. Kemudian Mu’min meninggalkan istrinya di kamar hotel dengan beralasan hendak keluar karena ada urusan. Dari hotel Mu’min naik ojek online menuju rumah korban.
“Saya pergi ke hotel sama istri pakai mobil Agya. Kemudian keluar dari hotel untuk menuju ke rumah korban naik ojol,” ungkap Mu’min Afrian.
Setelah berhasil mengambil barang-barang seperti Iphone, perhiasan, dan mobil CRV milik korban Mu’min bergegas menuju hotel untuk menjemput istrinya.
Namun di tengah perjalanan mobil rampasan ia parkirkan di PS mall dan melanjutkan perjalanan menuju hotel dengan taksi online.
“Pas di jalan mobil korban saya letakkan di PS mall dan kembali ke hotel naik gocar. Istri tidak tahu kalau saya habis merampok rumah anaknya (korban). Lalu saya kabur ke Jakarta dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Mu’min Afrian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum Iptu S Naibaho menambahkan, motif pelaku melakukan perampokan karena kondisi finansial.
“Motifnya karena pelaku butuh uang, jadi dia ini karena terhimpit ekonomi karena sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup,” terang S Naibaho.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Rus)