Penanganan Masalah Hukum, BPD dan Kejati Bengkulu Tanda Tangan Kesepakatan Bersama
Bengkulu | Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penanda tanganan kesepakatan bersama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, adapun penandatanganan kesepakatan bersama antar kedua bela pihak tersebut dilakukan oleh Dr. Heri Jerman, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Dr. Ahmad Irfan, SH, MH Direktur Utama BPD Bengkulu, berlangsung di Gedung Graha BPD Bengkulu, Rabu (7/9/2022).
Kesepakatan bersama dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika pihak pertama menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Bengkulu baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/asset yang dimiliki pihak pertama.
Dikesempatan ini Kejati Bengkulu melalui Ristianti Andriani Kasi Penkum menuturkan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian juga, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak pertama BPD Bengkulu.
Lanjut Kasi Penkum menambahkan, jadi kami membantu BPD Bengkulu dalam hal penegakan hukum dan tugas pendampingan yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha Negara, tutupnya.
(yapp)