Penadah Motor, Ayong Ditangkap Polsek Plaju Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditangkap Anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Tersangka Ayong ditangkap karena telah melakukan transaksi pembelian motor hasil curian yang tidak jauh dari kediamannya, Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Plaju dengan barang bukti motor Honda Beat Street tanpa nopol.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah telah membenarkan mengamankan pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Saat anggota kita mendapati pelaku curanmor atas nama Mul (DPO) itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” kata Firmansyah di Mapolsek Plaju Palembang, Rabu 11 Januari 2023.
Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.
“Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jl DI Panjaitan tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (23),” ujar Firmansyah.
Firmansyah menuturkan, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor diletakkan didepan toko dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp19 juta.
“Dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan motor, namun pelaku utama lolos saat melakukan transaksi dengan pelaku Ayong,” ungkap Firmansyah.
Dan dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku Ayong didapatkan bahwa motor tersebut di dapatnya dari pelaku Mul (DPO) yang kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul (DPO) namun belum di ketemukan.
“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol,” jelas Firmansyah.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor.
“Saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp3 juta,” kata Pelaku Ayong ketika diintrogasi oleh Kapolsek Plaju Palembang Firmansyah.
Kemudian rencananya akan di jual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Saya sudah tiga kali menadah motor dan di jual ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI tapi yang ketiga ini saya tertangkap,” terang Ayong.
Dengan harga beli Rp3 juta lanjut dia mengatakan, ia menjual kembali motor itu seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta per unitnya.
“Saat ada permintaan saja saya carikan motor hasil curian dankrbsnyakan permintaan metik khususnya motor Honda BeAT,” tutupnya. (Rus)