Pembunuhan Berencana di Muratara, Diancam Hukuman Mati, Joko : Kita Berdasar 340 KUHP

0 275
Joko Bagus SH, MH (kiri) dan Herman Hamzah SH, MH (kanan), Kuasa Hukum, Korban Pembunuhan Alm.M Abadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, 

PALEMBANG | SriwjayaTerkini.co.id– Joko Bagus, SH, MH dan Herman Hamzah SH, MH, Kuasa Hukum korban pembunuhan terhadap Almarhum Muhammad Abadi (43) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menyatakan, kasus ini murni pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, Joko menegaskan, pelaku harus dihukum mati. “Ini murni pembunuhan berencana dan arus dihukum mati,” ujar Joko kepada pers di Cafe Mabes Palembang, belum lama ini, (11 Oktober 2023).

Menanggapi adanya pernyataan dari pihak pelaku, bahwa kejadian ini murni dikenai pasal 170 KUHP, tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, menurut Joko hal itu menjadi hak pelaku. Namun Joko menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal kasus ini dengan dasar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau ada statement dari pihak pelaku bahwa ini murni dikenai pasal 170 KUHP, itu terserah dalil mereka. Kami tetap akan mengawal kasus ini dengan pasal yang ditafsirkan dari awal yaitu pasal 340 KUHP murni pembunuhan berencana. Kami menuntut kedua pelaku dihukum mati. Kami juga meminta keadilan untuk Deki yang juga korban yang mengalami cacat permanen,” pungkasnya.

Pernyataan Joko ini disampaikan, setelah mempelajari dan menelaah sejumlah fakta hukum, melalui kronologi kejadian, terutama ketika melihat rekonstuksi peristiwa ini di Polda Sumsel. Atas dasar itu, Joko meminta kepada pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, karena sudah menghilangkan nyawa korban dengan berencana. Hal ini terlihat jelas dari rekonstruksi kejadian di Mapolda Sumsel, Selasa (10/10/2023),” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban (M Abadi), tewas di tangan dua kakak beradik yakni Ariyanysah (35) dan Arwandi (28). Hal itu diperkuat dari hasil rekonstruksi yang digelar di depan halaman Unit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (10 Oktober 2023).

Lebih lanjut, Joko Bagus SH, MH yang didampingi Herman Hamzah SH, MH mengatakan, motif pembunuhan ini sudah terencana. Dari kejadian ini ada 2 korban, M Abadi yang meninggal dunia dan dan Deki Iskandar mengalami cacat permanen dengan luka beberapa bagian jarinya putus.

 Secara kronologis, Joko mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di Desa Belani yang akan melaksanakan pemilihan kades (pilkades).

Sebagaimana terlihat dalam reksontruksi, tersangka Arwandi, awalnya datang ke rumah Pandeit salah satu warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, pada Selasa (4 September 2023).

Rekonstruksi yang digelar di depan halaman Unit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (10 Oktober 2023). Foto. Net

Menurut Joko, saat itu korban Abadi sedang mengadakan rapat tertutup bersama warga, serta camat setempat. Rapat juga dihadiri satu korban lainnya, Deki Iskandar, adik kandung M Abadi (alm). Namun, ketika rapat berlangsung, tersangka Arwandi datang dan hendak masuk ke dalam.

Deki yang ada di luar, kemudian menjambak (menarik rambut) pelaku dan memaksanya untuk keluar. Perilaku Deki itu, membuat kesal Arwandi. Merasa kesal karena diusir dan dijambak, Arwandi kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada tersangka Ariyansyah.

Joko menjelaskan, Arwandi saat itu sepertinya tersulut emosinya dan mengajak Ariansyah, adiknya untuk menemui korban di tempat kejadian.

rekonstruksi yang digelar di depan halaman Unit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (10 Oktober 2023).

Ketika sampai di lokasi, korban Deki langsung mengejar Ariyansyah yang baru saja turun dari mobil dan memukulnya menggunakan kursi.

Karena mendapat serangan, Ariansyah kemudian mengambil parang ke dalam mobil dan membacok Deki. Dalam kondisi terluka, Deki pun berlari masuk ke rumah dan meminta pertolongan kepada korban M Abadi.

Namun, ketika M Abadi hendak membantu adiknya, M Abadi langsung diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

Dalam kondisi sekarat, tersangka Arwandi kembali menikam korban, M Abadi. Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka Arwandi kemudian melarikan diri.

Akibat kejadian itu, M Abadi tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, Deki mengalami luka serius setelah pada jarinya putus ditebas tersangka, Ariyansyah.

Joko mengemukakan, melihat 30 adegan dalam rekonstruksi ini, terlihat jelas kedua pelaku dalam melakukan pembunuhan sangat terencana. Kedua pelaku terlihat sangat brutal menghabisi nyawa korban.

“Bahkan, setelah korban meninggal pun pelaku dengan sadis mencacah muka korbannya hingga hancur seperti layaknya sayur, gigi lepas dan beberapa luka dibagian badan. Kalau melihat hasil visum dan foto korban, terlihat jelas beberapa tusukan di perut dan bekas bacokan panjang di kepala atas,” jelasnya.

Melihat fakta-fakta hukumnya, Joko menegaskan kejadian tersebut sudah direncanakan. “Sebab senjata yang digunakan untuk membunuh klien kami, sudah dipersiapkan di dalam mobil, sebelum kejadian. Oleh sebab itu, kita tetap menuntit para pelaku dengan hukuman mati,” tegasnya.**

TEKS : AHMAD MAULANA  | EDITOR : IMRON SUPRIYADI  | FOTO : NET

Leave A Reply

Your email address will not be published.