Pelaku Tindakan Pidana UU ITE dan Penipuan Serta Konten Asusila dan Pemerasan Diamankan

0 37

 

Palembang- Sriwijayaterkini.co.id- Subdit V (Cyber Crime) Polda Sumsel dipimpin AKP Wahyu Maduransyah, SIK berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE dan Tindak Pidana Penipuan dengan Tersangka berinisial AA serta Tindak Pidana UU ITE Tindak Pidana Konten Asusila dan Pemerasan dengan Tersangka FA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, M.M., pada saat press Conference didepan Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel hari ini Kamis (3/09/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel pengungkapan pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan dari korban yang melaporkan ke Polda Sumsel dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,–

Pelaku berteman dengan korban melalui media sosial dengan mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di INTEl KODIM GARUT berpangkat SERKA. Selama 3 bulan pelaku dengan korban sering melakukan hubungan melalui pesan Whatsapp dan Video call. Dan selama itu lah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban, setelah berhasil pelaku memblokir no korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa pelaku adalah warga binaan Lapas Lubuk Linggau dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman dua tahun penjara.

Pelaku AA ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik.

Sementara itu, Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH mengatakan bahwa untuk Tindak Pidana Konten Asusila Dan Pemerasan dengan Tersangka FA juga berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 800.000,-

Pelaku FA kenal dengan Korban bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas POLRI yang diperolehnya dari teman nya saat berada dilapas lampung, setelah itu pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi, korban diketahui tinggal di Negara Malaysia.

Kemudian pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban. Sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex, dan pelaku merekan video call sex tersebut bermaksud untuk memeras korban apabila pelaku tidak memberikan sejumlah uang kepada korban video tersebut akan disebar luaskan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui pelaku adalah warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara. Pelaku AA kenakan Pasal berlapis yaitu

1. pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik.

2. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan KONTEN ASUSILA .

3. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki ANCAMAN KEKERASAN.

Adapun Barang bukti yang disita dari Pelaku diantaranya

1. Handphone dan simcard yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban
2. Baju yang digunakan pelaku saat melakukan Video Call setelah di screanshote dikirim oleh pelaku kepada korban
3. Baju yang digunakan pelaku saat berfoto menggunakan seragam Polri
4. Struk Tranfers sejumlah uang dari korban kepada pelaku.

Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH menjelaskan bahwa, Pelaku dan Korban kenal melalui facebook, tersangka ini mengaku anggota TNI dan Polri, dengan berfoto menggunakan pakaian Polisi dan TNI. Tutur Kasubdit Cyber Crime. (sidik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.