Oknum Ketua RT Dilaporkan Warganya, Diduga Palsukan Tandatangan untuk Pengambilan Bansos

0 19

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Gandus berinisial SA dilaporkan warganya ke Polrestabes Palembang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2295/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

SA dilaporkan warganya sendiri karena diduga telah mengalihkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 Kg atas nama HY kepada orang lain tanpa koordinasi terlebih dulu.

Iqbal Tawaqal Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) selaku keluarga HY kepada awak media menyampaikan, dirinya mendampingi HY telah membuat laporan ke Polrestabes Palembang Agustus lalu, namun setelah pemanggilan pertama dari penyidik, hingga saat ini belum ada kejelasan, seolah kasus tersebut jalan ditempat.

“Kami berharap Bapak Kapolrestabes Palembang segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Iqbal Tawaqal, Minggu (20/10/2024).

Lanjut kata Iqbal, berharap Kapolrestabes dapat menindaklanjuti kasus tersebut, bila tidak dirinya akan melakukan demo aksi damai ke Mapolrestabes Palembang guna menuntut keadilan.

Ditempat yang sama HY juga menjelaskan, jika data Bansos miliknya sudah tidak keluar lagi. Namun, setelah dicek ke Kelurahan, data tersebut masih ada tapi sudah di tandatangani oleh orang lain.

“Kalau peralihan nama dan tandatangan tersebut tanpa izin dari kami dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. Setelah istri saya menanyakan ke kantor Lurah bahwa nama saya masih sebagai penerima Bansos yang resmi sehingga mempertanyakan ke Ketua RT sampai perkataan kasar keluar dari seorang oknum RT tersebut saat di pertanyakan dan bantuan berupa beras pun tidak tau di kembalikan dengan siapa tiba-tiba ada di depan luar rumah. Kata Pak Lurah, kami sudah mampu tapi masih banyak yang lebih mampu dari kami mendapatkan bantuan beras,” ucap HY.

HY berharap agar Oknum pemalsuan data penerima Bansos dan pemalsuan tandan tangan diproses dan dihukum yang setimpal karena sudah melanggar Undang-undang tentang penyalahgunaan wewenang jabatan serta pemalsuan tanda tangan.

Terpisah saat di konfirmasi, SA melalui Kuasa Hukumnya Huriatul Hasanah SH, SE, MSi, CLA menanggapi, adanya tuduhan penggelapan seperti yang dilaporkan HY itu tidak benar.

Menurutnya, Kelurahan telah mengeluarkan data bahwa, HY tergolong warga mampu karena bekerja di perusahaan pabrik karet dan memiliki jabatan.

“Apa yang dilakukan SA memberikan beras 10 Kg kepada yang lebih berhak itu sudah benar, karena sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, Tentang Bantuan Pangan Pemerintah,” kata Huriatul.*

Leave A Reply

Your email address will not be published.