Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Suap PU PR Muara Enim

0 30

Palembang, Sriwijaya Terkini.co. id-Terdakwa Ahmad Yani (Bupati Muara Enim) melalui Tim
Pengacaranya telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (Tingkat Banding) pada Senin, 10 Agustus 2020.

Bersamaan dengan itu, Ahmad Yani juga telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 sebagaimana surat pengunduran
dirinya tertanggal 10 Agustus 2020.

Dengan pengunduran dirinya tersebut, Ahmad Yani berharap
penggantinya dapat meneruskan amanah rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat Muara Enim.

Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, ketua Tim Pengacara Ahmad Yani, mengatakan, “upaya hukum Klien
kami dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Klien kami. Hal mana dibuktikan dengan pengunduran dirinya sebagai Bupati yang bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi pada Senin, 10 Agustus 2020.” katanya.

Adapun menurut Maqdir Ismail, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini tidak mengajukan
permohonan Kasasi. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat Kliennya dalam
melakukan upaya hukum Kasasi.

Sebab, menurutnya Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan
Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya,” tandas Maqdir Ismail.(rill)

Leave A Reply

Your email address will not be published.