Lina Mukherjee Ungkap Rencana Baru Setelah Jalani 1,5 Tahun Hukuman

0 4

Palembang, Sriwijayaterkini.co.id – Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Lina sebelumnya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. Kasus ini bermula dari kontennya yang viral, di mana ia memakan kulit babi sambil mengucapkan kata “Bismillah,” hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan menerima remisi selama 2 bulan 15 hari. Akhirnya, ia dinyatakan bebas bersyarat hari ini. “Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, saat ditemui di Lapas Palembang.

Desi juga menambahkan bahwa ia berharap Lina tetap berkelakuan baik setelah bebas. Sementara itu, Lina mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia sempat mengalami stres, tetapi kemudian terlibat dalam kegiatan positif seperti merajut dan menjahit bersama para tahanan lainnya. “Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” ungkapnya.

Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para penggemarnya. Ia juga berencana pergi ke Jakarta untuk menghadiri beberapa podcast sebelum akhirnya kembali ke kampung halaman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.