Lapas Klas II B Sekayu Musnahkan Barang Sitaan dari WBP

0 29

 

Sekayu-Sriwijayaterkini.co.id-Lapas Klas II B Sekayu memusnahkan barang sitaan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan meliputi 56 unit barang bukti hasil razia dari bulan Februari 2020 hingga hari ini 1 Oktober 2020, Sebanyak 56 unit Handphone dari berbagai merek, charger, dan senjata tajam yang di buat dari sendok.

Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu , Jhonny H. Gultom A.Md.lP,S,Sos. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan kriminal di dalam Lapas, pemusnahan kita lakukan dengan dua (2) cara yaitu dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda, dan dengan cara dibakar, adapun barang-barang yang di musnakan berupa 56 Handphone dari berbagai merek, charger, dan ada juga beberapa benda yang sejenis pisau yang terbuat dari sendok,

lanjutnya pemusnahan ini kita lakukan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan di pantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kita melakukan pemusnahan barang-barang yang di sita dari warga binaan lapas (WBP) yang kita sita dari bulan Februari 2020 yang lalu sampai saat ini

lanjutnya kita lebih memperketat pengawasan atas barang-baran/makanan titipan yang masuk untuk warga binaan, hal ini kami lakukan buat meminimalisir tindak kejahatan di dalam lapas, kalau masih ada warga binaan(WBP) yang melanggar kita akan menindak tegas dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kami tak akan segan-segan kalau memang terbukti bersalah pasti akan kami beri sanksi mulai dari sanksi kurungan di sel sunyi, tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi, pungkasnya.(Rusdian)

Leave A Reply

Your email address will not be published.