KPU PALI Gelar Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilkada
PALI -Sriwijaya Terkini.co.Id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan hasil akhir rekapitulasi pemungutan suara pemilihan kepala Daerah 9 Desember 2020 lalu,pada pemilihan Kepala Daerah masa bakti 2021/2025 dikantor KPU depan lapangan Golf handayani mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)Sum-Sel,selasa,16/12/2020.
Hasil rekapitulasi suara masing -masing Calon bupati dan wakil bupati PALI,kontestan nomor urut 01 pasangan calon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) mendapatkan suara ,51.205 dan kandidat nomor urut 02 pasangan Heri Amalindo soemarjono (HERO)mendapatkan suara ,51 863, suara.
Total hasil suara yang diperoleh kedua kandidat selisih, 658 suara artinya HERO lebih unggul dari pasangan calon DH-DS. pebedaan hasil yang diperoleh antara paslon 01dan 02 sangatlah tipis,
Dihadiri Kapolada sumsel , Irjen.Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri.M.M,didampingi kapolres kabupaten PALI ,AKBP ,Rizal Triyadi.Sik, untuk memberikan keamanan saat rapat pleno terbuka KPU , antisipasi rentan aksi masa, mengingat perbedaan selisih suara antara kedua paslon sedikit ,
Kapolda Sumsel sambangi masa pendukung paslo 01 DHDS yang berkumpul di lapangan glof depan kantor KPU mengkawal hasil suara dukungannya sambil melakukan orasi damai meminta KPU agar netral jangan ada kecurangan,
Lalu kapolda mengedukasi masa secara lansung agar tidak terpropokasi melakukan tindakan anarkis,
“Demi menjaga keamanan rapat pleno terbuka ini ,kami minta pada masa tim pendukung calon jangan terpancing emosi ,mari bersama kita sukseskan pemilu yang damai,kita dengarkan atas hasil akhir rekapitulasi suara dan biarkan pihak terkait menjalakan tugasnya”harapnya
Kemudian Saksi dari paslon 01 pasangan DH-DS nyatakan sikap bahwa pihaknya keberataan tidak akan menanda tangani hasil akhir rekapitulasi di KPU, dan bakal ajukan gugatan ke MK karena menurutnya berdasarkan catatannya pemilu 9 Desember lalu terindikasi kecurangan,
“kami tidak terima hasil rekapitulasi ini dan bakal kami ajukan perkara ini ke MK sebab menurut catatan kami pemilu 9 Desember lalu banyak kecurangan “terangnya
Lalu saksi paslon 02 mengatakan tudingan yang ada indikasi kecurangan tersebut adalah hal biasa menurutnya, “Itu adalah hak prerogatif pihak mereka sah-sah saja, tetapi ini merupakan hasil resmi data rekapitulasi pemungutan suara seluruh Kecamatan, dan tervalidasi dengan data kabupaten,
kami hargai atas keberatan menerima saksi paslon 01 pada hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU ini,namun kita tetap menunggu hasil putusan validasi dari MK sesuai yang telah di atur dalam UUD tentang ketetapan hasil keputusan pemilu “ungkapnya
Semantara ketua KPU kabupaten PALI, Sunario. SE menjelaskan pada saat rapat pleno terbuka
Hal ini merupakan hasil resmi rekapitulasi suara di 5 kecamatan
“ini adalah seluruh hasil rekapitulasi dari 5 kecamatan yang menjadi acuan hasil pemungutan suara, tahapan ini merupakan tahapan kegiatan pemilu, setelahnya nanti dalam 3 hari kedepan kita berikan kesempatan untuk upayah tindakan gugatan pihak paslon ke Mahkama konstitusi (MK) apabilah tidak ada gugatan maka 5 hari kedepan akan ditetapkan colon terpilih menjadi bupati PALI tapi sebaliknya apabilah ada gugatan kita menunggu putusan MK, “jelasnya (Deb)