Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan 5 Orang Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Lubuklinggau | Sriwijayaterkini.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan 5 (lima) orang saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah ke-5 nya ditetapkan menjadi tersangka. Rabu (6/04/2022).
Kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diantaranya Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek, selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Plh Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Rianto Ade Putra, Kasubsi Uheksi, Agrin Nico Reval, Kasi BB, Rosydi Sastrawan, membenarkan pada hari ini, Kamis (7/04/2022) Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan penetapan dan penahanan.
“Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, adapun aliran dari dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 10:00 hingga pukul 13:30 WIB, kemudian langsung ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Jadi ke lima tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas, ditahan di tingkat penyidikan selama 20 Hari kedepan.” jelas Kasi Pidsus.
Selanjutnya, dijelaskan Yuriza Antoni. Atas kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 2,5 Miliar. “Pasal yang disangka kan yakni pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Sementara itu, diungkapkan oleh Yuriza, tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi yakni Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara.
“Harapan saya dari penyidik, untuk ke 3 saksi tersebut untuk Kooperatif memenuhi panggilan yang ketiga dari penyidik. Kalau mereka tidak datang maka tidak menutup kemungkinan akan kita upayakan penjemputan paksa,” tegas Yuriza.
Sekedar mengingatkan, seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) senilai Rp.9000.000.000. Tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
(Novri/Rilis).