Kapolsek Sungai Keruh Muba Berikan Tanggapan Soal Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina

0 5

PALI | Sriwijayaterkini.co.id -, Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ismail Hasan Nasution berikan tanggapan soal penangkapan warga desa Rejosari, Jirak Jaya, Musi Banyuasin terduga pencurian pipa milik PT. Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field di wilayah kerja produksi Pertamina Jirak.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib unit pidum dan dan personil polsek sungai keruh Telah melakukan pengecekan TKP Pencurian di depan rumah tersangka A.n KASWITO dan ditemukan bekas potongan pipa besi milik PT. PERTAMINA di depan rumah tersangka,” tulis Kapolsek dipesan WhatsApp-nya kepada Tintamerah.co.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dirumah Kepala Desa Rejosari yang diduga menjadi tempat menampung pipa hasil curian dari tersangka.

“Telah dilakukan cek TKP di rumah Kades Rejo Sari a.n ANTONI dan saat itu sdr ANTONI tidak ada di tempat  dan telah ditemukan di samping rumah sdr ANTONI berupa pagar seng yang di dalamnya terdapat banyak tumpukan besi pipa dengan berbagai ukuran, dan dari keterangan saksi yang duga milik dari kades A.n ANTONI,” ujar dia.

Dia menyatakan pengecekan dugaan barang bukti di kediaman Kepala Desa Rejosari merupakan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan warga Rejosari itu.

“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku an. KASWITO Bin MUSMIN dan NGATIMAN Bin MARSAN (DPO) Terhadap pipa besi PT. PERTAMINA pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira jam 16.45 wib di simpang lokasi JRK 124 tepatnya di dusun 3 Desa Rejosari Kec. Jirak Jaya kab. Musi Banyuasin,” terang dia.

Dia menerangkan bahwa terduga pelaku mengambil pipa Pertamina Jirak yang merupakan jalur pipa produksi dari Stasiun Pengumpul 5 Jirak ke Stasiun Pengumpul 2 Jirak yang melintasi desa Rejosari.

“Pelaku memotong dan mengambil pipa besi ukuran 4 inch dan 3 inch dengan menggunakan gergaji besi di sepanjang jalur line transfer dari SP5 ke SP2 Jirak dekat lokasi JRK 150 PT. PERTAMINA dan simpang lokasi JRK 124 milik PT. PERTAMINA Desa Rejosari kec. Jirak Jaya Kab. Muba dan pelaku telah memotong line pipa milik PT.PERTAMINA sepanjang kurang lebih 41,7 meter atas peristiwa tersebut pihak PT. PERTAMINA mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungai keruh. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit pidum Sat Reskrim Polres MUBA,” tutup dia.

Sementara, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siawandi, SIK., SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Susianto mengatakan

“siap pak hari ini sedang ada giat investigasi dari sat Reskrim polres Muba di Rejosari kec jirak jaya, dan untuk kades sendiri sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan hari Rabu nanti,” kata Susianto saat dihubungi Tintamerah.co.id, Senin (16/01/23).

Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari laporan Komandan Security PT. Pertamina Pendopo Field, BKO TNI Kapten Arh Supriyadi melalui anggota security Pertamina Jirak. Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL./ B = / XII / 2022 / SUMSEL / MUBA / SEK. SKRH pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka telah diamankan pihak Polsek Sungai Keruh tanggal 31 Desember 2022. Sehari kemudian Polsek Sungai Keruh melimpahkan kasus tersebut ke Polres Musi Banyuasin dan tersangka ditahan di Mapolres Musi Banyuasin. (ej@)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.