Kajari OKU Selatan Akan Lakukan Pendampingan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023

0 92

OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Kejaksaan negeri OKU Selatan melalui Seksi Perdata dan tata usaha (DATUN) lakukan pendampingan terhadap Kepala Desa, guna mengoptimalisasi penggunaan anggaran Dana Desa yang di terima seluruh kepala desa di kabupaten OKU Selatan.

Kepada Media, Senin (13/3/2023). Kajari OKU Selatan Adi Purnama melalaui Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan pendampingan hukum Datun ini sebagai langkah preventif agar kepala desa mengerti aturan aturan hukum, serta bisa memperbaiki administrasi penggunaan dana desa.

“Selama ini penyimpangan penyimpangan terjadi notabane nya bukan karena sengaja tapi karena ketidak tahuan mereka tentang pengelolaan Dana Desa.Tujuan pendampingan bukanlah untuk perlindungan hukum melainkan untuk mengarahkan penggunaan Dana Desa secara tepat, Cegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, meminimalisir kesalahan administrasi penggunaan anggaran Dana Desa”, ungkap Kasi Datun.

Dengan adanya pendampingan ini diharapkan seluruh kepala desa lebih mengerti aturan aturan administrasi dan tidak salah dalam pengelolaan anggaran dana desa, terlebih Kepala Desa merupakan penanggung jawab penerima anggaran, selain itu dengan pendampingan ini,agar dalam penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.Lanjutnya.

Dari 19 Kecamatan ada 5 kecamatan yang di dampingi yaitu: Kisam Ilir, Muaradua, Runjung Agung, Buay rawan, dan Buay Runjung.

Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada Kepala Desa dalam merealisasikan dana desa tahun ini melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar namun masih banyak kepala desa yang belum paham mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.

“Terlebih masih banyak Kepala Desa yang belum memahami, jangan sampai karena ketidaktahuannya justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan,” sambungnya.

“ Jika sudah diberikan arahan mengenai aturan penggunaan namun tetap dilanggar, kita pun akan menindak tegas”.tutupnya.(Mita)

Leave A Reply

Your email address will not be published.