Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tahap Dua Tersangka Pemalsuan SPH di Palembang
Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Tahap Dua Tersangka Pemalsuan SPH di Palembang
Palembang,Sriwijayaterkini.co.id : Penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel lakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH), tanah yang berada di Jalan Kolonel H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Pada Rabu 10 Mei 2023.
Tersangkanya Abdul Azis Kalam (71) warga Jalan Kol. H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Dia dilaporkan oleh pengusaha asal Palembang Ir H Rudi Apriadi,MBA ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan pada Maret 2021 lalu.
Begal Sadis Kembali Terjadi di Palembang, Korbannya Wanita Anak Wartawan OKU
Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.
“Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan,” ucap Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, Rabu (10/5/2023).
Dijelaskan duduk perkaranya bermula pada Minggu 20 Desember 2020 silam sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka Azis Kalam saat itu diduga melakukan pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jl Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Kota Palembang.
Dimana modus dari terkadang dengan memalsukan tanda tangan salah satu saksi untuk dapat menguasai lahan tersebut.
“Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka,” Jelasnya
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Berhasil Bekuk Pengedar Sabu
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Namun berjalannya proses penyidikan tersangka dinilai tidak koperatif. Bahkan tersangka juga sempat menempuh upaya mem-praperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun hal itu ditolak oleh PN Palembang.
Terpisah kuasa hukum dari korban Yunimansyah,SH menyampaikan apresiasinya atas upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan,”tutupnya.