Jalan 3 Bulan Kasus Cabul Tidak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Minta Terlapor Segera Ditangkap
Banyuasin Sriwijayaterkini.co.id – Malang Nasib yang dialami oleh B (14) warga Jalan Talib Wali RT 10 RW 04 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Diduga menjadi korban cabul dari seorang lelaki berinisial YE Bin WH yang tidak lain tetangganya sendiri.
Menurut SY orang tua korban, di lingkungan masyarakat pelaku YE keseharian tidak terlihat keburukan sifatnya, ditambah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Banyuasin, membuat banyak jiron tetangga tidak percaya atas perbuatan pelaku yang tidak terpuji itu.
“Anak kami ini setiap sore menjelang malam seperti orang kesurupan, kami sekeluarga tidak paham apa penyakitnya, tanggal 26 Juni 2020 lalu, pelaku YE datang ke rumah menawarkan diri bahwa dia bisa mengobati penyakit seperti santen, guna-guna dan lain sebagainya, karena kami orang bodoh ya diizinkan pelaku mengobati” ujar ayah korban.
Dijelaskan ayah korban, pelaku YE mengobati penyakit putrinya secara go’ib, pengobatan dilakukan dengan cara menepuk belakang, pundak, kaki, tangan dan mengusap kepala tujuannya menghilangkan santet dan guna-guna. tanggal 13 Juli 2020 pengobatan berlanjut di rumah orang tua SY (nenek korban) di Dusun Baru RT 013 RW 07 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III yang tidak jauh dari rumah korban.
“Sampai dirumah orang tua kami YE meminta anak kami mandi air kembang, katanya menghilangkan penyakit dan yang memandikan pelaku sendiri, entah setan apa yang merasuki pikiran YE melakukan pelecehan dan pencabulan kepada anak kami dengan cara meraba dibagian payudara serta memasukan jari tangan ke daerah terlarang, kejadian tersebut terlihat jelas oleh tetangga sebelah rumah” ucap ayah korban Kepada wartawan. Kamis (22/10/2020).
Pengobatan tahap berikutnya kembali dilakukan dirumah orang tua korban, tanggal 17 juli 2020 pukul 17.00 wib perbuatan pelaku diketahui orang tua dan keluarga korban, ditambah kesaksian tetangga sebelah rumah nenek korban yang melihat langsung saat korban dimandikan dengan air kembang.
“Setelah kejadian tersebut tanggal 19 juli 2020 kami sekeluarga melapor ke RT 10 dan tanggal 20 juli 2020 pelaku YE dan keluarganya mendatangi rumah RT setempat. Dihadapan RT pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak kami, secara kekeluargaan kesepakatan berdamai, namun perjanjian tertulis tidak ditepati pelaku, tanggal 26 juli 2020 kami sekeluarga di dampingi RT menempuh jalur hukum melaporkan kejadian ke SPK Polres Banyuasin dilanjutkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Banyuasin” beber orang tua korban.
Paman korban Arh mengaku, untuk menempuh jalur hukum laporan ayah korban tanggal 26 juli 2020 sampai tanggal 27 agustus 2020 baru sebatas saksi-saksi yang di periksa oleh penyidik UPPA Polres Banyuasin. Bahkan hasil pisum telah membuktikan kebenaran dari perbuatan pelaku, namun pelaku belum juga ditangkap.
“Kami sekeluarga tidak mengerti apakah seperti ini hukum untuk sebuah kesahan yang melanggar norma agama, pastinya kami kecewa pada penegak hukum di Banyuasin, untuk saksi sudah diperiksa dan bukti perkara sudah diserahkan pelaku juga belum ditangkap, terus terang kami memang orang tak mampu yang tidak bisa membeli hukum, kami minta keadilan itu” jelas paman korban dengan nada kesal.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Adi Putra, sebelumnya telah dimintai keterangan oleh media ini, jum’at (28/09/2020) lalu guna melengkapi data, menurutnya untuk masalah hukum kasus ini prosesnya lama dan butuh kajian yang matang, bahkan proses sidang tertutup dua kali digelar karena keluarga pelaku menyerahkan surat yang menyatakan bahwa pelaku YE sedang menjalani proses pengobatan (Stres).
“Untuk kasus semacam ini jelas memakan waktu yang cukup panjang, untuk pelaku koperatif selalu menghadiri saat dipanggil, kami minta agar keluarga korban bersabar dari lidik sampai ke tingkat penyidikan sudah kami lakukan, surat berobat pelaku yang diserahkan keluarganya tetap kami proses, pastinya kita juga akan mengecek kebenaran pelaku sakit atau tidak, kepastiannya nanti setelah proses penyidikan selesai kesalahan pelaku pasti dijerat dengan hukam yang berlaku” jelasnya
Sampai berita ini terbit, berdasarkan informasi lapangan pelaku tetap bekerja seperti biasa menjalankan kewajibannya sebagai PNS dilingkungan Pemkab Banyuasin.
(Denny)