Dugaan Penggelapan Uang Sejumlah 77 M, IS Dilaporkan ke Polisi

0 52

Bandung | Jawa Barat | Sriwijayaterkini.co.id – Ternyata bukan hanya Hoax saja, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atau tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama IS yang dikabarkan tengah maju mencalonkan diri sebagai Ketua salah satu Partai terkemuka di Jawa Barat (Jabar) benar adanya.

Hal tersebut, terkuak berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/nomor LP/B/427/VIII/2021/BARESKRIM, Tanggal 22 Juli 2021 yang melaporkan IS dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan keterangan dari HC menjelaskan bahwa kami sudah melaporkan IS pada Juli 2021 lalu dan kabarnya tanggal 20 Januari 2022 nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk mendengarkan keterangan saksi.

“Kami dengar kabar tanggal 20 Januari 2022 nanti IS dipanggil oleh pihak kepolisian,” ungkap HC kepada awak media pada Kamis (19/01).

HC menyampaikan bahwa pihaknya telah merasa dirugikan sebesar 77 M karena rumah, tanah dan SPBU di kuasai oleh terlapor. “Kami minta kasus ini dapat segera diselesaikan,” tandasnya.

HC menjelaskan Pelapor menitipkan Dana kepada terlapor sebanyak 57 M untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU. “Bukan untung yang didapat tapi puntung yang di dapat,” cetus kesalnya.

HC sangat menyayangkan atas kejadian seperti tatkala Ketua Umum partai ini lagi gencar- gencarnya memperkuat strategi pemenangan Pemilu 2024 dengan mengharmonisasikan ide dan gagasan para kader dalam menghadapi tantangan arah pembangunan partai malahan salah satu oknum kadernya diduga tersandung kasus.

“Kami meminta Dewan Kehormatan partai tempat oknum tersebut meniti karir untuk memberikan sanksi tegas agar tidak mencoreng citra keharuman nama partai,” pungkasnya seraya berkata semoga saja kasus ini cepat diselesaikan. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.