Identifikasi Perumusan Isu-Isu Strategis Lingkungan Hidup Ini Yang Menjadi Topik Pembahasan Dari DLHP Provinsi Sumsel

0 18

Identifikasi Perumusan Isu-Isu Strategis Lingkungan Hidup Ini Yang Menjadi Topik Pembahasan Dari DLHP Provinsi Sumsel

 

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta membuka langsung kegiatan pembinaan dan identifikasi perumusan isu strategis lingkungan hidup dalam rangka penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah tahun 2023.

 

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel DLHP Ir Triana Huswani, M.T, serta undangan dari DLHP kabupaten/kota se Sumsel, dan undangan lainnya, dimana kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Selasa 16 Mei 2023.

Dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.

 

Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Kemudian, dimana dokumen IKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen IKPLHD ini dari Provinsi dan Kabupaten/Kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan dan penyajian informasi Isu prioritas adalah isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah. Isu prioritas minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima), Penetapan isu prioritas didasarkan melibatkan pemangku kepentingan di daerah.

“Dimana proses secara partisipatif yang penetapan isu prioritas wajib menggunakan pendekatan Proses DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, Response),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, penyusunan dokumen ini sebetulnya kalau kita seriusin tidak begitu sulit, karena rata-rata secara nyata ada di tempat kita masing-masing. Ada di OPD di kabupaten/kota masing-masing, ataupun potret dari data yang dimiliki oleh kawan Dinas Lingkungan Hidup masing-masing.

Mungkin dalam proses penyusunan terkadang ada kegamangan atau kebimbangan didalam tata cara menganalisis terhadap isu-isu yang dirumuskan. Kalau isu-isu yang strategis yang berkaitan dengan lingkungan, saya kira sudah bisa kita lihat dan kita cerna.

Penghargaan Bappenas RI; Kinerja Provinsi Sumsel Terbaik Nasional di Luar Pulau Jawa

“Penyusunan ini ada tahapan-tahapannya, mulai hari ini kita coba untuk merumuskan, permasalahan-permasalahan, seyogyanya memang lengkap 17 kabupaten/kota sehingga kita bisa meranking istilah skor untuk sajian-sajian isu strategis dari masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Masih dilanjutkannya, bisa saja disandingkan dengan isu-isu yang ada di dalam potret dari tingkat provinsi baik itu dari OPD ataupun dari instansi vertikal. Jadi nanti didalam perjalanan diskusi ini sudah perlu dilengkapi meskipun belum ada yang tidak hadir nanti.

Jadi tetap secara tertulis setidaknya tidak hadir, diberikan informasi kepada dimasing-masing kabupaten/kota. Kalau ditahun kemarin ada empat yakni penimbunan sampah, penurunan kualitas air, alih fungsi lahan dan kebakaran lahan dan hutan.

“Masalah sampah ini karena didaerah perkotaan khususnya kota Palembang ini kalau kita lihat bagaimana tempat pembuangan akhir yang tidak optimal, dan banyaknya sampah-sampah juga yang belum diangkut di tempat pembuangan sampah,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel DLHP Ir Triana Huswani, M.T, dimana dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan Pemerintah Nomer 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan juga Surat Keputusan Gubernur Nomer 113/KPPTS/DLHP2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang pembentukan team penyusunan DKPLHD provinsi Sumsel tahun 2022,” bebernya.(DNL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.