Hasil Pilkades Sukaraja Muaradua Kisam Diduga Berbau Politik Uang

“Selama proses upaya pembuktian dugaan praktik politik uang ini sedang dilakukan, maka pihak pemeritah kabupaten harus menunda pelantikan kades, sampai persoalan ini tuntas” (Muspan Hayadi, SH)

0 27

OKU Selatan | Sriwijayaterkini.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, sudah digelar pada Kamis, 4 Mei 2023 di halaman SD Negeri 17 Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam OKU Selatan, pukul 08.00-12.00WIB.

Hasilnya, di akhir penghitungan suara, pada pukul 13.00-16.00 WIB, calon urut 2 atas nama Antoni Dekker, memenangi Pilkades Sukaraja dengan perolehan 156 suara.

Sementara urut calon urut 1, atas nama Muspan Hayadi, SH, memperoleh 122 suara, dan calon urut 3, atas nama Budi Hairi, mengantongi 33 suara. Sementara kertas suara yang dinyatakan hangus berjumlah 17 kertas suara. Total kertas suara 328 lembar.

Namun dari penelusuran di lapangan, sejumlah sumber warga di desa itu menyebutkan, satu malam sebelum Pilkades digelar, dugaan politik uang sudah tersebar. Dugaan politik uang ini menurut sumber di desa itu, dilakukan calon urut 2 atas nama Antoni Dekker.

Salah satu warga Desa Sukaraja berinisial Pi (66) menyebutkan, satu malam sebelum Pilkades digelar sudah ditemui calon urut 2 untuk memberi uang Rp. 200. Namun kali itu Pi menolak. Sementara, warga lain berinisial Yd, menurut sejumlah sumber menyatakan, Yd sudah menerima uang dari calon urut 2 (dua). Uang ini menurut sumber di desa itu, diberikan saat Yd hendak ke pasar kalangan.

Informasi lain juga tersebar kabar, praktik politik uang itu diakui warga lain sudah dilakukan calon urut 2 pada Bulan Februari 2023. Nominalnya antara Rp200-Rp400 ribu.

Atas dasar itu, Muspan Hayadi, SH calon urut 1, mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Muaradua Kisam dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, agar segera melakukan investigasi, untuk menyelesaikan masalah ini. Bila tidak diselesaikan, hasil pilkades ini akan cacat hukum.

Sebab menurut alumnus Fakultas Hukum, Universitas Muammadiyah Palembang ini, perilaku praktik politik uang ini, selain melangar undang-undang, hal itu juga sudah melanggar pakta integritas, yang berisi tentang kesepakatan tiga calon kades se-OKu Selatan. Satu mata point dalam pakta intergitas itu menyebutkan, telah bersepakat untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam Pilkades.

Sebagaimana informasi sebelumnya, pada Kamis, (27/04/2023) seluruh kades se-OKU Selatan telah menandatangani pakta integritas pada Deklarasi Damai Calon Kades Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, di lapangan Polres OKU Selatan. Kamis, (27/04/2023)

Penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Damai oleh Bupati OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan, Dandim 0403 OKU, Kajari OKU Selatan, Perwakilan DPRD OKU Selatan, Para Camat dan diikuti Oleh Seluruh Calon Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan.

Sesuai dengan pakta integritas itu, Muspan memastikan bila terbukti ada salah satu calon kades yang melakukan praktik politik uang, maka harus ada peninjuan secara hukum.

“Selama proses upaya pembuktian dugaan praktik politik uang ini sedang dilakukan, maka pihak pemeritah kabupaten harus menunda pelantikan kades, sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya, Minggu, (7 Mei 2023)

Sebab menurut Muspan, bila hasil pilkades di Desa Sukaraja ini tetap disahkan sebagai pemenang, sementara calon kades yang memenangi pilkades itu ternyata terbukti melakukan politik, maka penetapan pemenang kades ini jelas cacat hukum.

“Dalam aturan, ada masa sanggahan dari hasil pilkades. Jadi siapapun, termasuk saya dan tim kami yang menduga adanya praktik politik uang, juga berhak melakukan sanggahan atas hasil pilkades ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, terkait dengan masalah ini, Muspan dan Tim-nya mendesak kepada pihak terkait, baik pemeritah kecaatan dan pemerintah kabupaten untuk segera menindak lanjuti persoalan ini.

“Saya dan tim kami mendesak kepada pihak kecamatan dan kabupaten agar segera membentuk tim investigasi, untuk memastikan dugaan praktik politik uang, sehingga hasil Pilkades ini benar-benar bersih, jujur dan adil,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Jon Kenedi, SH, Praktisi Hukum yang aktif di Palembang, Musi Rawas dan Lubuklinggau mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 149 point (1) disebutkan; Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

“Pada dua di UU ini menyebutkan, hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu,” pengacara yang pernah dididik advokat senior Sumsel, Febuar Rahman, SH.

Sebagai pengacara yang telah biasa menangani perkara Pilkades, pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jon Kenedi menambahkan, dasar hukum lainnya, mengutip Undanng-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang Pasal 187A.

Pada UU ini di point (1) disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Di point kedua, juga disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” tambahnya, Minggu, (7 Mei 2023)

Hingga berita ini dilansir, Muspan dan Tim-nya sedang menyiapkan sanggahan atas hasil Pilkades Sukaraja, didampingi Jon Kenedi, SH.* (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.